Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis hasil kajian pemetaan potensi konflik agraria di Provinsi Jawa Tengah pada 7 Juni 2026. Analisis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengkajian dan Penanganan Konflik Agraria tersebut mengidentifikasi sebanyak 122 desa yang tersebar di 25 kabupaten/kota masuk dalam kategori wilayah 'rawan' hingga 'sangat rawan' terhadap sengketa pertanahan. Dua wilayah administrasi dengan klaster tertinggi adalah Kabupaten Brebes (18 desa) dan Kabupaten Banyumas (15 desa), menandakan konsentrasi kerawanan yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah setempat.
Metodologi Pemetaan dan Indikator Kerawanan
Kajian ini disusun berdasarkan metodologi komprehensif yang menggabungkan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Tim Direktorat Pengkajian melakukan analisis mendalam terhadap 452 kasus sengketa tanah yang tercatat dalam sistem selama kurun waktu lima tahun terakhir. Data kuantitatif tersebut kemudian dilengkapi dengan survei persepsi masyarakat yang dijalankan di 300 lokasi sampling di seluruh provinsi. Dari proses ini, teridentifikasi tiga faktor pemicu utama konflik agraria:
- Sengketa batas tanah antara perorangan,
- Sengketa penguasaan tanah adat, dan
- Konversi lahan pertanian untuk kepentingan non-pertanian tanpa mekanisme kompensasi yang jelas dan disepakati.
Respon Kebijakan dan Rekomendasi ATR/BPN
Sebagai langkah tindak lanjut dari temuan pemetaan ini, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan serangkaian intervensi kebijakan. Intervensi utama berupa penyediaan modul pelatihan resolusi konflik bagi aparatur pemerintah desa dan kecamatan di wilayah-wilayah yang teridentifikasi rawan. Rekomendasi kebijakan yang diajukan mencakup:
- Percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis (PTS) secara prioritas di desa-desa rawan,
- Penguatan kelembagaan dan kapasitas mediator agraria di tingkat kabupaten, serta
- Membangun sinergi operasional dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk pencegahan eskalasi konflik menjadi tindak kekerasan.
Bagi pemerintah daerah di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Brebes dan Banyumas sebagai klaster tertinggi, temuan ini memberikan basis data yang kritis untuk penyusunan agenda pembangunan. Pemerintah daerah didorong untuk tidak hanya memprioritaskan desa-desa dalam peta kerawanan untuk program mediasi, tetapi juga mengintegrasikan aspek agraria ke dalam perencanaan tata ruang dan pemberian izin lokasi. Koordinasi yang intensif antara Dinas Pertanahan Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan forum musyawarah desa menjadi kunci untuk menerjemahkan peta kerawanan ini menjadi aksi pencegahan yang konkret dan berkelanjutan di tingkat tapak.