Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengonfirmasi adanya hubungan kausal antara degradasi lingkungan dan peningkatan konflik agraria di Provinsi Kalimantan Tengah. Hasil kajian yang dirilis pada Senin, 9 Juni 2026, menempatkan fenomena ini sebagai isu strategis kerawanan sosial dan teritorial yang memerlukan intervensi kebijakan segera dari pemerintah daerah setempat.
Peta Kerawanan: Analisis Spasial BRIN di Tiga Kabupaten
Kajian yang dilaksanakan oleh Pusat Riset Masyarakat dan Kebudayaan BRIN ini melakukan analisis mendalam terhadap 15 kasus konflik agraria yang tercatat dalam periode 2023-2025. Fokus penelitian mencakup wilayah-wilayah dengan dinamika tekanan lahan tinggi, yaitu:
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Kapuas
- Kabupaten Kotawaringin Barat
Melalui pendekatan spasial dengan overlay peta konsesi, fungsi kawasan, dan sebaran konflik, kajian menemukan pola yang jelas. Degradasi lingkungan, terutama melalui alih fungsi lahan gambut dan hutan, secara langsung berkorelasi dengan peningkatan indeks kerawanan sosial. Lebih dari 80% konflik melibatkan masyarakat adat dan lokal melawan perusahaan perkebunan dan kehutanan, dengan akar masalah utama pada klaim tumpang tindih dan penyempitan akses terhadap sumber daya alam.
Dampak Lingkungan sebagai Pemicu Ketegangan Sosial di Kalimantan Tengah
Penelitian BRIN menyoroti bahwa perubahan ekosistem tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga menciptakan tekanan sosial-ekonomi yang memicu konflik. Degradasi lingkungan yang masif, terutama deforestasi dan degradasi lahan gambut, telah mengubah lanskap sumber daya. Persaingan atas lahan dan air yang tersisa semakin memperuncing ketegangan antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah. Kondisi ini menjadikan kawasan dengan tingkat degradasi tinggi sebagai episentrum potensial kerawanan sosial yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Temuan ini menggarisbawahi bahwa konflik agraria di provinsi tersebut bukan sekadar persoalan hukum pertanahan semata, tetapi telah berkembang menjadi isu kompleks yang menyangkut ketahanan ekologi, keadilan sosial, dan keamanan wilayah. Tanpa penanganan terintegrasi, siklus degradasi lingkungan dan konflik berpotensi terus berlanjut dan meluas.
Sebagai langkah strategis, kajian BRIN merekomendasikan tiga poin utama kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan pemerintah kabupaten terkait. Rekomendasi tersebut mencakup peninjauan ulang izin konsesi di daerah ekologis sensitif, percepatan dan perluasan skema perhutanan sosial yang inklusif, serta penguatan kapasitas kelembagaan mediasi konflik yang berbasis bukti ilmiah dan partisipatif. Implementasi rekomendasi ini dinilai krusial tidak hanya untuk resolusi konflik, tetapi sebagai pondasi kebijakan resilience atau ketahanan wilayah yang menghubungkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan di Kalimantan Tengah.