Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengonfirmasi bahwa potensi konflik agraria di Provinsi Sumatera Selatan masih berada dalam kategori tinggi. Temuan ini merupakan hasil kajian awal yang dirilis pada Mei 2026, dengan kerawanan utama terkonsentrasi pada rencana alih fungsi lahan untuk pengembangan perkebunan skala besar dan proyek infrastruktur strategis. Kajian kolaboratif bersama akademisi Universitas Sriwijaya ini berfungsi sebagai pemetaan awal untuk mengantisipasi gangguan terhadap stabilitas pembangunan daerah.
Pemetaan Spasial Titik Rawan dan Identifikasi Pemangku Kepentingan
Melalui analisis spasial dan sosial yang mendalam, kajian Bappenas berhasil memetakan setidaknya tujuh lokasi rawan yang tersebar di tiga kabupaten dengan frekuensi klaim lahan belum terselesaikan. Wilayah administrasi yang teridentifikasi sebagai kawasan prioritas penanganan kerawanan adalah:
- Kabupaten Musi Banyuasin
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Banyuasin
Klaim atas lahan di ketiga kabupaten tersebut umumnya melibatkan multi-pihak, di antaranya masyarakat adat setempat, petani lokal penggarap turun-temurun, serta perusahaan pemegang izin usaha. Interaksi kompleks antar-pemangku kepentingan ini memperbesar potensi gesekan di tingkat tapak.
Analisis Indikator Kerawanan dan Dampak Tata Kelola Spasial
Kajian Bappenas menegaskan bahwa akar konflik agraria di Sumatera Selatan berpusat pada dua indikator kerawanan utama. Pertama, adalah ketidakjelasan dan tumpang tindih dokumen status hak atas tanah yang menjadi dasar klaim. Kedua, adalah adanya tumpang tindih dalam penerbitan perizinan pemanfaatan ruang antar-instansi, yang secara signifikan memperumit proses penyelesaian sengketa. Analisis lebih lanjut menyoroti bahwa dinamika alih fungsi lahan yang tidak dikelola dengan tata kelola spasial yang baik tidak hanya berpotensi memicu dampak sosial, tetapi juga dapat menciptakan kerentanan ekonomi dan lingkungan jangka panjang bagi wilayah.
Dalam laporannya, Bappenas memberikan serangkaian rekomendasi kebijakan yang diarahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan beserta pemerintah kabupaten terkait. Rekomendasi inti menekankan pendekatan preventif dan penguatan kelembagaan. Pemerintah daerah didorong untuk segera menyusun dan menyempurnakan regulasi detail tentang penataan ruang, khususnya yang mengatur konversi lahan serta mengakomodasi klaim tradisional, guna memberikan kepastian hukum dan batas yang jelas.
Selain itu, kajian secara spesifik merekomendasikan penguatan kelembagaan mediasi konflik di tingkat kabupaten. Lembaga mediasi yang dimaksud harus dibekali kapasitas teknis, kewenangan formal, dan legitimasi sosial yang memadai untuk secara efektif menengahi sengketa agraria sebelum bereskalasi menjadi ketegangan sosial yang lebih luas, yang dapat mengganggu stabilitas dan iklim investasi daerah. Pendekatan kelembagaan ini dinilai vital sebagai langkah krusial menjaga stabilitas teritorial.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan temuan kajian ini ke dalam perencanaan tata ruang dan kebijakan ekonomi daerah. Proaktif dalam klarifikasi basis data agraria dan harmonisasi perizinan antar-dinas menjadi langkah operasional pertama yang mendesak untuk memitigasi potensi konflik dan menjamin pembangunan yang berkelanjutan serta inklusif di Provinsi Sumatera Selatan.