Lembaga Penelitian Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sebuah kajian akademis berdurasi enam bulan melaporkan adanya peningkatan potensi konflik agraria yang signifikan di Provinsi Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Kajian yang menganalisis 124 kasus sengketa ini menghasilkan peta kerawanan yang memerlukan respons strategis dari pemerintah daerah untuk mencegah eskalasi yang dapat mengganggu ketertiban teritorial dan stabilitas sosial-ekonomi di wilayah tersebut.
Analisis Pemetaan Titik Rawan Konflik Agraria
Tim peneliti yang dipimpin Dr. Sari Dewi melakukan pemetaan berdasarkan indikator objektif seperti frekuensi unjuk rasa dan insiden kekerasan fisik. Kajian akademis ini mengidentifikasi tiga akar permasalahan utama yang memicu kerawanan konflik agraria di kedua provinsi. Faktor kritis tersebut meliputi:
- Tumpang tindih perizinan pemanfaatan lahan antara sektor perkebunan, pertambangan, dan klaim masyarakat.
- Klaim kepemilikan historis oleh masyarakat adat atau lokal yang belum terdokumentasi secara hukum.
- Lemahnya sosialisasi dan implementasi program reforma agraria di tingkat lapangan.
Hasil pemetaan menunjukkan bahwa potensi konflik terkonsentrasi pada wilayah-wilayah spesifik, dengan karakteristik sektor yang berbeda antara Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Pemetaan kerawanan konflik lahan ini memfokuskan perhatian pada kabupaten-kabupaten berikut sebagai episentrum potensi sengketa:
- Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Banyuasin, Ogan Komering Ilir, dan Empat Lawang, dengan dominasi konflik pada sektor perkebunan kelapa sawit.
- Kalimantan Tengah: Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, dan Pulang Pisau, ditetapkan sebagai wilayah fokus akibat ekspansi aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan sawit yang masif.
Rekomendasi Kebijakan untuk Tata Kelola Teritorial
Sebagai langkah antisipatif, kajian akademis tersebut telah merumuskan dan menyerahkan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada Kementerian ATR/BPN serta pemerintah daerah terkait. Rekomendasi utama dirancang untuk memperkuat tata kelola wilayah dan mencegah kerusuhan sosial. Rekomendasi tersebut mencakup:
- Percepatan penerbitan peta indikatif penguasaan lahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Penyelenggaraan mediasi multipihak yang difasilitasi aktif oleh negara.
- Penguatan kapasitas pemerintah desa dalam administrasi dan resolusi sengketa tanah.
Laporan ini menegaskan bahwa efektivitas program reforma agraria sangat bergantung pada koordinasi vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, serta sinergi horizontal antar-dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten. Pemetaan konflik yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi alat perencanaan strategis bagi pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya pengawasan dan mediasi secara lebih efektif.
Dalam konteks pemerintahan daerah, temuan kajian ini berfungsi sebagai early warning system untuk meningkatkan pengawasan perizinan dan memprioritaskan penyelesaian sengketa lahan di wilayah rawan. Pemerintah daerah di Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah perlu memperkuat instrumen pengawasan spasial dan memastikan bahwa rekomendasi kebijakan dari kajian akademis ini diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan teritorial, khususnya untuk wilayah-wilayah yang telah teridentifikasi sebagai episentrum konflik agraria.