Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat secara resmi mendorong percepatan penataan kawasan yang tercatat memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana tanah longsor. Kebijakan ini menyasar lima belas wilayah kabupaten di Jawa Barat yang berdasarkan pemetaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) masuk dalam kategori zona potensi tinggi. Ketua Komisi IV DPRD Jabar, H. Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons proaktif dalam rangka meningkatkan ketahanan wilayah dan melindungi aset publik serta masyarakat dari ancaman bencana geologi, terutama dengan menyongsong puncak musim penghujan.
Pemetaan Kerawanan dan Cakupan Wilayah Administratif
Berdasarkan data teknis dari BPBD Jawa Barat, indikator kerawanan bencana tanah longsor terutama terkonsentrasi pada wilayah dengan topografi pegunungan dan perbukitan. DPRD Jabar telah mengidentifikasi secara spesifik lima belas kabupaten yang memerlukan intervensi kebijakan dan program mitigasi segera. Wilayah-wilayah tersebut mencakup:
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bekasi
Strategi Penataan Berbasis Mitigasi Struktural dan Non-Struktural
Instruksi dari DPRD Jabar menekankan pada dua pendekatan utama dalam penataan wilayah rawan longsor. Pertama, pendekatan struktural melalui integrasi data kerawanan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten. Setiap pemerintah daerah kabupaten diwajibkan untuk menyusun atau merevisi RTRW-nya dengan mengakomodasi secara detail zonasi rawan bencana, termasuk pemetaan mikro lokasi yang berpotensi mengalami gerakan tanah. Kedua, pelaksanaan program mitigasi fisik langsung, seperti pembangunan sabo dam, bronjong, dan program revegetasi atau penanaman tanaman penahan erosi untuk stabilisasi lereng. Di sisi non-struktural, DPRD mendorong program edukasi, sosialisasi, dan pelatihan kesiapsiagaan bencana bagi masyarakat yang berdomisili di zona merah, bertujuan membangun kapasitas tanggap darurat mandiri di tingkat komunitas.
Langkah-langkah ini dirancang sebagai upaya preventif komprehensif untuk meminimalisir risiko korban jiwa, kerusakan permukiman, dan gangguan pada infrastruktur publik vital seperti jalan, jembatan, dan saluran air. Fokus kebijakan diarahkan pada periode musim penghujan, dimana intensitas curah hujan tinggi secara signifikan meningkatkan faktor pemicu bencana longsor. Koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, BPBD, dan instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi kunci dalam implementasi strategi ini.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, percepatan penataan kawasan rawan longsor di Jawa Barat tidak hanya bersifat responsif terhadap ancaman musiman, melainkan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan tangguh. Pemerintah daerah kabupaten perlu mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBD untuk program mitigasi, memperkuat data base spasial kerawanan bencana, serta menjamin koherensi antara perencanaan tata ruang, perizinan pembangunan, dan standar konstruksi di zona rawan. Sinergi antara DPRD sebagai fungsi pengawasan dan pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan akan menentukan efektivitas upaya pengurangan risiko bencana di seluruh wilayah teritorial provinsi.