Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penanganan Darurat Arus Pengungsi dari Wilayah Sengketa pada 11 April 2026. Regulasi darurat ini merupakan respons langsung Bupati Maluku Tenggara terhadap peningkatan signifikan arus pengungsi dari Republik Maluku Selatan (RMS), yang berdampak pada stabilitas keamanan perbatasan wilayah. Data operasional dari Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara mencatat lonjakan arus masuk sebesar 40% dalam satu bulan, dengan jumlah individu mencapai 1.250 orang yang memerlukan penanganan dan penampungan sementara.
Penetapan Zona Karantina Terbatas untuk Kontrol dan Filtering
Sebagai tindakan operasional utama, Perbup Nomor 12 Tahun 2026 menetapkan tiga lokasi strategis di Kepulauan Kei sebagai zona karantina terbatas untuk memusatkan, mengatur, dan memfilter seluruh arus masuk pengungsi. Penetapan ini menyasar titik-titik penyeberangan di wilayah administratif Kabupaten Maluku Tenggara, yaitu:
- Pelabuhan Tual
- Pelabuhan Langgur
- Pelabuhan Ohoidertutuun
Implementasi Mekanisme Verifikasi Terpadu dan Koordinasi Lintas Lembaga
Regulasi darurat ini mengatur kerangka kerja penanganan yang ketat dan terintegrasi, dengan fokus pada aspek keamanan dan administratif. Setiap pengungsi yang masuk melalui tiga zona karantina wajib menjalani proses verifikasi identitas dan skrining kesehatan secara menyeluruh. Untuk memastikan efektivitas dan legalitas penanganan, telah ditetapkan mekanisme koordinasi yang melibatkan instansi vertikal dan horizontal, yakni:
- Kantor Imigrasi Kelas II Tual, bertugas untuk verifikasi dokumen keimigrasian dan pencegahan penyusupan.
- Kementerian Luar Negeri melalui perwakilannya di Maluku, untuk klarifikasi status kewarganegaraan dan aspek hukum internasional terkait pengungsi.
- Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara, yang bertanggung jawab atas penampungan sementara, bantuan kemanusiaan, serta pemeriksaan medis.
Dalam konteks pengelolaan keamanan teritorial, penerbitan regulasi darurat oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ini menegaskan pentingnya respons cepat dan terukur pemerintah daerah terhadap dinamika kerawanan di wilayah perbatasan. Kebijakan ini perlu dilengkapi dengan pemetaan kerawanan yang lebih detail serta penguatan kapasitas kelembagaan daerah dalam menghadapi potensi eskalasi. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah lain dengan kondisi geografis serupa adalah membangun protokol darurat yang terintegrasi dengan pusat dan memperkuat sinergi dengan aparatur keamanan negara untuk menjaga stabilitas wilayah.