Lembaga Kajian Advokasi Agraria (LKAA) dalam laporan analisis terkininya memetakan peningkatan potensi konflik agraria di tiga kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Sorong Selatan. Peningkatan kerawanan ini dipicu oleh penerbitan izin baru untuk konsesi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan pada kuartal pertama tahun 2026 oleh pemerintah daerah setempat. Laporan yang disusun berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta verifikasi lapangan April 2026 ini mengungkap adanya tumpang tindih klaim antara areal konsesi baru dengan wilayah hidup masyarakat adat dan kawasan hutan lindung.
Indikator dan Peta Kerawanan Wilayah
Analisis spasial yang dilakukan LKAA menunjukkan perluasan area konsesi seluas sekitar 127.000 hektare di wilayah Papua Barat. Ekspansi ini secara langsung berpotensi bersinggungan dengan wilayah kelola dan hidup dari 34 kelompok masyarakat adat yang tersebar di ketiga kabupaten tersebut. Kronologi awal ketegangan telah teridentifikasi melalui aksi penolakan simbolis dan pemblokiran akses oleh masyarakat di Distrik Moswaren, Kabupaten Manokwari, sebagai respons atas proses pemberian izin baru. Analisis lebih lanjut memprediksi bahwa dalam enam bulan ke depan, potensi konflik baik secara horizontal antar-kelompok masyarakat maupun vertikal antara masyarakat dengan pemerintah dan pemegang izin dapat mengganggu stabilitas pembangunan daerah jika tidak segera ditangani.
Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Daerah
Berdasarkan temuan tersebut, LKAA memberikan rekomendasi kebijakan yang mendesak bagi pemerintah daerah di Papua Barat. Rekomendasi utama mencakup dua poal kunci:
- Pertama, penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru untuk konsesi perkebunan dan pertambangan di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan konflik.
- Kedua, percepatan penyelesaian dan penetapan peta partisipatif yang melibatkan secara aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat adat, untuk memberikan kejelasan batas dan kepemilikan.
Situasi ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten terkait dalam mengelola tata ruang dan perizinan. Konflik agraria yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menghambat investasi jangka panjang dan merusak kohesi sosial di tingkat daerah. Oleh karena itu, integrasi data spasial yang akurat dan mekanisme resolusi konflik yang jelas harus menjadi prioritas dalam kebijakan pengembangan wilayah dan pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam di Papua.