|  Indonesia, WIB
Beranda Analisis Analisis: Potensi Konflik Agraria di Papua Barat Meningkat Menyus...
Analisis

Analisis: Potensi Konflik Agraria di Papua Barat Meningkat Menyusul Perluasan Konsesi

Analisis: Potensi Konflik Agraria di Papua Barat Meningkat Menyusul Perluasan Konsesi

Laporan analisis mengidentifikasi peningkatan potensi konflik agraria di Kabupaten Manokwari, Teluk Bintuni, dan Sorong Selatan, Papua Barat, menyusul perluasan konsesi perkebunan dan pertambangan yang tumpang tindih dengan klaim adat. Potensi konflik mengancam 34 kelompok masyarakat adat dan stabilitas pembangunan wilayah. Rekomendasi utama meliputi moratorium izin baru dan percepatan penyelesaian peta partisipatif.

Lembaga Kajian Advokasi Agraria (LKAA) dalam laporan analisis terkininya memetakan peningkatan potensi konflik agraria di tiga kabupaten di Provinsi Papua Barat, yakni Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Sorong Selatan. Peningkatan kerawanan ini dipicu oleh penerbitan izin baru untuk konsesi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan pada kuartal pertama tahun 2026 oleh pemerintah daerah setempat. Laporan yang disusun berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta verifikasi lapangan April 2026 ini mengungkap adanya tumpang tindih klaim antara areal konsesi baru dengan wilayah hidup masyarakat adat dan kawasan hutan lindung.

Indikator dan Peta Kerawanan Wilayah

Analisis spasial yang dilakukan LKAA menunjukkan perluasan area konsesi seluas sekitar 127.000 hektare di wilayah Papua Barat. Ekspansi ini secara langsung berpotensi bersinggungan dengan wilayah kelola dan hidup dari 34 kelompok masyarakat adat yang tersebar di ketiga kabupaten tersebut. Kronologi awal ketegangan telah teridentifikasi melalui aksi penolakan simbolis dan pemblokiran akses oleh masyarakat di Distrik Moswaren, Kabupaten Manokwari, sebagai respons atas proses pemberian izin baru. Analisis lebih lanjut memprediksi bahwa dalam enam bulan ke depan, potensi konflik baik secara horizontal antar-kelompok masyarakat maupun vertikal antara masyarakat dengan pemerintah dan pemegang izin dapat mengganggu stabilitas pembangunan daerah jika tidak segera ditangani.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pemerintah Daerah

Berdasarkan temuan tersebut, LKAA memberikan rekomendasi kebijakan yang mendesak bagi pemerintah daerah di Papua Barat. Rekomendasi utama mencakup dua poal kunci:

  • Pertama, penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin baru untuk konsesi perkebunan dan pertambangan di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan konflik.
  • Kedua, percepatan penyelesaian dan penetapan peta partisipatif yang melibatkan secara aktif seluruh pemangku kepentingan, terutama masyarakat adat, untuk memberikan kejelasan batas dan kepemilikan.
Direktur Eksekutif LKAA, Maria Karolina, menekankan bahwa mediasi dan klarifikasi batas yang partisipatif merupakan langkah kritis untuk mencegah eskalasi konflik.

Situasi ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten terkait dalam mengelola tata ruang dan perizinan. Konflik agraria yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menghambat investasi jangka panjang dan merusak kohesi sosial di tingkat daerah. Oleh karena itu, integrasi data spasial yang akurat dan mekanisme resolusi konflik yang jelas harus menjadi prioritas dalam kebijakan pengembangan wilayah dan pemberian izin pemanfaatan sumber daya alam di Papua.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Maria Karolina
Organisasi: Lembaga Kajian Advokasi Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Lokasi: Papua Barat, Manokwari, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Distrik Moswaren
Berita Terkait