Pusat Studi Keamanan dan Perbatasan Universitas Tanjungpura (Untan) mengungkapkan adanya pergeseran signifikan pola penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia dari koridor darat ke jalur laut. Analisis terbaru yang dirilis pada 6 Mei 2026 menunjukkan bahwa konsentrasi aktivitas ilegal kini berfokus di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Riau, terutama di sekitar Kepulauan Natuna, perairan Riau, serta perairan Sambas (Kalimantan Barat). Pergeseran ini merupakan respons langsung terhadap penguatan pengamanan di lintasan darat oleh gabungan unsur TNI AL, Polairud, dan Bea Cukai.
Faktor Kerawanan Wilayah Laut Teritorial
Studi akademis-operasional ini disusun berdasarkan pemantauan data penangkapan semester pertama 2026 dan wawancara mendalam dengan aparat keamanan lapangan. Laporan tersebut mengidentifikasi tiga faktor utama yang menjadi sumber kerawanan keamanan teritorial di wilayah laut, yaitu:
- Luas Area Pengawasan: Wilayah perairan yang sangat ekstensif menyulitkan pemantauan maksimal dan berkelanjutan oleh otoritas.
- Keterbatasan Armada Patroli: Jumlah dan cakupan operasi kapal patroli dinilai belum optimal untuk mencakup seluruh titik rawan yang tersebar.
- Modus Transshipment Kompleks: Barang selundupan diangkut dengan metode pemindahan muatan dari kapal induk besar ke kapal kecil, termasuk kapal nelayan, yang kemudian menyusup melalui pesisir dengan pengawasan terbatas.
Implikasi dan Pendekatan Kebijakan Pengawasan
Pergeseran modus operandi ini dinilai bukan sekadar gangguan ekonomi, melainkan ancaman serius bagi stabilitas keamanan kawasan perbatasan. Aktivitas tersebut berpotensi tinggi dimanfaatkan kelompok ilegal untuk mengangkut senjata api, amunisi, atau personel secara terselubung, yang dapat mengganggu kedaulatan wilayah. Oleh karena itu, laporan tersebut menekankan kebutuhan mendesak akan pendekatan kebijakan keamanan maritim yang lebih komprehensif dan terintegrasi antar-lembaga.
Peneliti utama memberikan rekomendasi strategis yang berfokus pada peningkatan kapasitas pengawasan, meliputi integrasi dan perluasan cakupan sistem radar pantai (coastal radar) serta penguatan dan penambahan kehadiran Pos TNI AL di pulau-pulau terluar dan terpencil, khususnya di gugusan Kepulauan Natuna.
Bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten/kota di pesisir yang berbatasan, temuan ini menjadi bahan evaluasi kebijakan yang mendesak. Koordinasi tritunggal antara pemerintah daerah, aparat keamanan (TNI/Polri), dan instansi Bea Cukai perlu diintensifkan melalui forum-forum kerja sama keamanan wilayah yang lebih efektif. Pemerintah daerah didorong untuk secara proaktif mengalokasikan perhatian dan sumber daya pendukung guna memperkuat pengawasan komunitas pesisir dan meningkatkan mekanisme pelaporan dini terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah yurisdiksinya. Langkah ini merupakan bagian integral dari pembangunan sistem keamanan maritim yang berlapis dan berkelanjutan, yang sangat krusial dalam menghadapi dinamika ancaman di wilayah perairan.