Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Korem 151/Binaiya telah menginisiasi operasi pendataan dan pemetaan aset tanah di tiga wilayah di Pulau Seram sejak 20 April 2026. Upaya strategis ini dilakukan untuk mengantisipasi eskalasi konflik agraria yang potensial terjadi di wilayah tersebut. Operasi gabungan antara pemerintah daerah dan satuan teritorial TNI AD difokuskan pada Kecamatan Tehoru, Telutih, dan Bula, yang merupakan area dengan historis sengketa tanah adat yang berkepanjangan.
Operasi Pendataan Teritorial dan Struktur Tim Gabungan
Operasi pendataan dilaksanakan melalui pendekatan pemetaan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat adat (Soa) dan perwakilan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pembentukan tim gabungan dirancang untuk memastikan obyektivitas dan legalitas proses. Struktur tim terdiri dari:
- Dinas Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, sebagai leading sector pemerintah daerah
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku, sebagai otoritas kepegawaian nasional
- Satuan teritorial Kodim 1502/Masohi di bawah Korem 151/Binaiya, sebagai elemen pendukung keamanan dan fasilitasi lapangan
Kolaborasi ini menegaskan pendekatan multi-pihak dalam menangani isu kerawanan agraria yang kompleks, dengan mengintegrasikan perspektif administratif, hukum, dan kondisi sosial di wilayah.
Data Konflik dan Langkah Kebijakan Interim Pemerintah Daerah
Data awal yang terkumpul menunjukkan indikator kerawanan yang signifikan. Teridentifikasi area seluas 5.742 hektare dengan klaim tumpang tindih antara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan dan wilayah ulayat yang dikelola oleh masyarakat adat. Konflik klaim ini merupakan sumber potensi eskalasi yang memerlukan penyelesaian sistematis. Sebagai langkah pengendalian situasi darurat, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menerbitkan Surat Edaran Bupati No. 450/IV/2026. Edaran ini memuat instruksi tentang:
- Penghentian sementara seluruh aktivitas pembukaan lahan baru di Kecamatan Tehoru, Telutih, dan Bula.
- Moratorium terhadap transaksi atau perubahan status tanah di area yang sedang dipetakan.
- Koordinasi wajib antara perusahaan dengan pemerintah daerah sebelum melakukan aktivitas operasional di lapangan.
Langkah ini merupakan kebijakan interim yang bertujuan mencegah konflik baru selama proses pendataan dan verifikasi berlangsung.
Proses pendataan yang sedang berjalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga merupakan fondasi untuk penyelesaian hukum dan sosial. Hasil akhir dari operasi pemetaan ini akan diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melalui tahap verifikasi nasional. Data yang telah terverifikasi kemudian akan menjadi dasar utama dalam proses penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi. Mediasi tersebut akan difasilitasi secara formal oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Dari perspektif pemerintahan daerah, langkah ini harus diikuti dengan pembuatan skema resolusi konflik yang permanen dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu mempertimbangkan integrasi data hasil pendataan ini ke dalam perencanaan tata ruang wilayah dan regulasi pengelolaan aset tanah adat yang lebih jelas. Penguatan kapasitas masyarakat adat dalam memahami prosedur hukum, serta transparansi dalam proses penerbitan HGU oleh otoritas terkait, merupakan langkah strategis tambahan untuk meminimalkan potensi konflik agraria di masa mendatang.