Badan Intelijen Strategis (Baintelstrat) telah mengeluarkan analisis tertulis bertanggal 2 Juli 2026 yang menyoroti potensi ancaman terhadap keamanan dan stabilitas wilayah di Provinsi Kalimantan Barat. Analisis ini secara khusus mengidentifikasi aktivitas penambangan ilegal sebagai faktor pengganggu utama, dengan lokus pada wilayah perbatasan. Laporan tersebut menyampaikan kekhawatiran mendalam mengenai operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau, yang dinilai tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan parah tetapi juga menjadi pemicu konflik horizontal dan celah keamanan teritorial.
Lokus Kerawanan dan Pola Ancaman di Wilayah Perbatasan
Analisis Baintelstrat secara detail memetakan lokasi-lokasi kerawanan yang memerlukan perhatian khusus pemerintah daerah. Kawasan perbatasan menjadi sorotan utama mengingat kompleksitas pengawasan dan potensi interaksi dengan aktor dari luar wilayah. Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sanggau ditetapkan sebagai wilayah dengan indikasi ancaman tinggi akibat aktivitas PETI yang telah terbentuk dan terorganisir. Pola ancaman yang teridentifikasi mencakup:
- Penguasaan area tambang oleh kelompok tertentu dengan modus operandi kekerasan.
- Potensi konflik horizontal antarkelompok penambang yang berebut sumber daya.
- Risiko infiltrasi oleh pihak-pihak dari luar wilayah yang memanfaatkan celah pengawasan di kawasan perbatasan.
Koordinasi Antarinstansi dan Langkah Penanganan yang Diperlukan
Laporan Baintelstrat secara eksplisit menyoroti peran kunci tiga instansi utama dalam penanganan ancaman ini, yaitu Satuan Tugas Penambangan Ilegal (Satgas PETI) Kalimantan Barat, Komando Daerah Militer (Kodam) XII/Tanjungpura (TNI), dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat. Efektivitas penanganan dinilai sangat bergantung pada tingkat sinergi dan koordinasi operasional antarlembaga tersebut. Analisis menekankan bahwa pendekatan parsial atau sektoral tidak akan mampu mengatasi akar permasalahan penambangan ilegal yang telah bersifat sistemik dan melibatkan jaringan yang luas. Oleh karena itu, diperlukan skema operasi terpadu yang melibatkan unsur intelijen, penegak hukum, dan pengawasan administrasi secara simultan.
Untuk menangkal ancaman yang berkelanjutan, analisis ini merekomendasikan serangkaian langkah konkret. Rekomendasi utama berfokus pada tiga pilar, yakni peningkatan kapasitas pengawasan melalui patroli terpadu di wilayah rawan, penertiban menyeluruh terhadap administrasi dan perizinan pertambangan untuk menutup celah ilegalitas, serta penindakan hukum yang tegas dan berkelanjutan terhadap aktor-aktor utama, termasuk para pemodal dan pengendali di balik jaringan PETI. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat memulihkan kedaulatan negara atas sumber daya alam dan menciptakan efek jera.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten terkait, situasi ini mengindikasikan perlunya pendekatan kebijakan yang komprehensif di luar aspek keamanan semata. Penting untuk mengintegrasikan program penertiban dengan program ekonomi alternatif bagi masyarakat lokal di sekitar wilayah pertambangan ilegal, guna mengurangi ketergantungan pada aktivitas haram tersebut. Selain itu, penguatan fungsi pengawasan daerah perbatasan melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia aparat menjadi hal yang mendesak untuk memutus mata rantai ancaman dari aktivitas penambangan ilegal yang menggerogoti stabilitas wilayah.