|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Warga Resah Peredaran Narkoba di Rokan Hilir, Polda Riau Bentuk T...
Regional

Warga Resah Peredaran Narkoba di Rokan Hilir, Polda Riau Bentuk Tim Satgas

Warga Resah Peredaran Narkoba di Rokan Hilir, Polda Riau Bentuk Tim Satgas

Polda Riau membentuk Satgas Anti Narkoba menyusul aksi anarkis warga di Panipahan, Rokan Hilir, sebagai respon atas keresahan masyarakat dan upaya pemetaan kerawanan wilayah. Struktur satgas melibatkan unsur pengawasan internal dan membuka kanal pelaporan publik untuk memperkaya data intelijen. Langkah ini menandai eskalasi penanganan terintegrasi yang menuntut sinergi kuat dengan pemerintah daerah setempat.

Polda Riau secara resmi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba sebagai respons langsung terhadap aksi massa warga yang membakar rumah terduga bandar narkoba di Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Pembentukan satuan tugas ini merupakan langkah strategis untuk memulihkan keamanan sekaligus memetakan kerawanan wilayah terkait peredaran gelap narkoba yang telah memicu keresahan publik dan tindakan anarkis. Satgas ini dipimpin langsung oleh Irwasda Polda Riau, Kombes Pol. Prabowo Santoso.

Respon Strategis Polda Riau dan Pemetaan Kerawanan

Wakapolda Riau, Brigjen. Pol. Hengki Haryadi, menegaskan sikap zero tolerance Polda terhadap narkoba, yang sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia dan Kapolri. Pembentukan Satgas dinilai sebagai respon terhadap eskalasi keresahan warga dan sekaligus inisiasi pemetaan mendalam terhadap pola peredaran gelap. Tindakan ini mencakup:

  • Penindakan operasional di lapangan untuk membongkar jaringan.
  • Pengawasan internal dan evaluasi kinerja personel di wilayah kerawanan.
  • Pemetaan sistematis terhadap titik-titik rawan di Kabupaten Rokan Hilir.
Pemetaan ini secara khusus akan fokus pada kawasan pesisir, termasuk wilayah Pasir Limau Kapas.

Struktur, Mekanisme, dan Partisipasi Publik

Struktur Tim Satgas Anti Narkoba Polda Riau dirancang untuk mengoptimalkan fungsi pemetaan dan penindakan dengan melibatkan direktorat utama. Tugas utama mereka terstruktur pada tiga pilar: pemetaan wilayah, penindakan dan pengawasan, serta evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas operasi. Untuk memperkaya data intelijen dan memperkuat partisipasi masyarakat, Polda Riau membuka kanal pelaporan khusus via WhatsApp di nomor 08136306547. Mekanisme ini bertujuan memberikan akses langsung bagi warga melaporkan aktivitas mencurigakan, sehingga mendukung akurasi pemetaan kerawanan wilayah.

Pembentukan Satgas ini menjadi indikator nyata ancaman serius narkoba di Kabupaten Rokan Hilir dan menandai dimulainya penanganan terintegrasi. Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir, momentum ini menuntut sinergi yang lebih erat dengan aparat kepolisian, terutama dalam integrasi temuan pemetaan ke dalam perencanaan pembangunan dan kebijakan keamanan lokal.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Kombes Prabowo Santoso, Brigjen Hengki Haryadi, Presiden, Kapolri
Organisasi: Polda Riau, Tim Satgas Anti Narkoba, Irwasda Polda Riau, Itwasda, Bidpropam, Ditresnarkoba
Lokasi: Kelurahan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
Berita Terkait