|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Warga Bawa Beras dan Bahan Lauk Pauk saat Unjuk Rasa Penolakan Re...
Regional

Warga Bawa Beras dan Bahan Lauk Pauk saat Unjuk Rasa Penolakan Relokasi Lahan TNTN

Warga Bawa Beras dan Bahan Lauk Pauk saat Unjuk Rasa Penolakan Relokasi Lahan TNTN

Warga dari lima desa di Kabupaten Pelalawan, Riau, melakukan aksi unjuk rasa berkelanjutan di Kantor Gubernur Riau sejak 13 April 2026, menolak rencana relokasi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Aksi yang disertai kesiapan logistik mandiri ini menuntut kepastian hukum dan penertiban kebun sawit tanpa tebang pilih, dengan meminta forum bersama lintas instansi. Situasi ini mengindikasikan potensi konflik sosial berlarut yang memerlukan respons terkoordinasi dari pemerintah daerah.

Aksi demonstrasi penolakan relokasi lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, sejak Senin, 13 April 2026. Massa yang berasal dari lima desa di Kabupaten Pelalawan menyatakan akan melakukan aksi hingga 18 April 2026 mendatang, menunjukkan intensitas protes yang terstruktur dan berkelanjutan. Plt Gubernur Riau telah merespons dengan menegaskan tidak ada pemaksaan dalam proses relokasi, namun tuntutan warga tetap mengarah pada permintaan kepastian hukum dan penanganan kebun sawit yang konsisten oleh Satuan Tugas Penanganan Konflik Tenurial (Satgas PKH).

Peta Kerawanan dan Asal Massa Demonstrasi

Unjuk rasa ini melibatkan warga dari desa-desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, menandakan fokus konflik sosial terkait tata kelola lahan. Wilayah asal peserta aksi menunjukkan sebaran klaster kerawanan di Kabupaten Pelalawan, yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dalam pemetaan konflik tenurial. Massa berasal dari:

  • Desa Kusuma
  • Desa Segati
  • Desa Gondai
  • Desa Lubuk Kembang Bungo
  • Desa Air Hitam
Kesiapan logistik yang dibawa warga, berupa beras, bahan lauk pauk, dan perlengkapan memasak, mengindikasikan tingkat persiapan dan keteguhan yang tinggi, serta potensi aksi yang dapat berlangsung dalam jangka waktu panjang. Hal ini merupakan indikator kritis dalam menilai eskalasi konflik di tingkat tapak.

Struktur Tuntutan dan Respons Otoritas Daerah

Koordinator aksi, Wandri Putra Simbolon, menyampaikan bahwa tujuan utama adalah mendesak pemerintah daerah untuk menggelar forum bersama guna menghasilkan keputusan final terkait relokasi. Pihak yang diminta hadir dalam forum tersebut meliputi struktur pemerintahan dan penegak hukum yang komprehensif:

  • Gubernur Riau (selaku otoritas provinsi)
  • Kejaksaan Tinggi Riau (aspek penegakan hukum)
  • Kepala Kepolisian Daerah Riau (aspek keamanan)
  • Koordinator Wilayah Satgas PKH (otoritas tenurial nasional)
  • Kepala Badan Intelijen Daerah Riau (aspek stabilitas)
  • Perwakilan masyarakat terdampak (pihak komunitas)
Permintaan ini menunjukkan bahwa isu telah melampaui tingkat teknis dan masuk pada ranah politik daerah yang memerlukan koordinasi lintas instansi. Tuntutan spesifik warga adalah penertiban kebun sawit di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo tanpa tebang pilih oleh Satgas PKH, yang mengisyaratkan adanya ketidakpercayaan terhadap konsistensi penegakan aturan selama ini.

Respons sementara dari Plt Gubernur Riau yang menekankan prinsip non-pemaksaan perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mencegah vakum kebijakan. Pernyataan ini, meski bersifat menenangkan, belum secara langsung menjawab tuntutan utama warga mengenai kepastian hukum dan format relokasi. Situasi ini berpotensi memicu stagnasi dan memperpanjang ketegangan jika tidak diikuti dengan langkah mediasi yang jelas dan terjadwal. Keterlibatan Satgas PKH sebagai ujung tombak penanganan konflik tenurial menjadi kunci, namun memerlukan dukungan politik dan keamanan yang kuat dari pemerintah daerah setempat.

Dari perspektif pengelolaan wilayah, peristiwa ini menggarisbawahi kompleksitas tata kelola kawasan konservasi yang beririsan dengan klaim masyarakat lokal. Konflik di Taman Nasional Tesso Nilo bukan hanya persoalan konservasi versus pertanian, tetapi juga menyangkut aspek tenurial, keadilan sosial, dan legitimasi kebijakan di tingkat daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan disarankan untuk segera mengaktifkan mekanisme mediasi berbasis data spasial yang akurat, memetakan dengan jelas zona yang dipermasalahkan, serta menyusun skema komunikasi publik yang transparan mengenai proses dan kriteria relokasi. Langkah koordinatif antara pemerintah daerah, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum merupakan prasyarat untuk mencegah eskalasi dan mencari solusi berkelanjutan yang mengakomodir prinsip konservasi dan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Wandri Putra Simbolon
Organisasi: Satuan Tugas Penanganan Konflik Tenurial, Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Riau, Kepolisian Daerah Riau, Badan Intelijen Daerah Riau
Lokasi: Riau, Pekanbaru, Kabupaten Pelalawan, Taman Nasional Tesso Nilo, TNTN, Desa Kusuma, Desa Segati, Desa Gondai, Desa Lubuk Kembang Bungo, Desa Air Hitam
Berita Terkait