Aksi demonstrasi penolakan relokasi lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berlangsung di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, sejak Senin, 13 April 2026. Massa yang berasal dari lima desa di Kabupaten Pelalawan menyatakan akan melakukan aksi hingga 18 April 2026 mendatang, menunjukkan intensitas protes yang terstruktur dan berkelanjutan. Plt Gubernur Riau telah merespons dengan menegaskan tidak ada pemaksaan dalam proses relokasi, namun tuntutan warga tetap mengarah pada permintaan kepastian hukum dan penanganan kebun sawit yang konsisten oleh Satuan Tugas Penanganan Konflik Tenurial (Satgas PKH).
Peta Kerawanan dan Asal Massa Demonstrasi
Unjuk rasa ini melibatkan warga dari desa-desa yang secara geografis berbatasan langsung dengan kawasan konservasi, menandakan fokus konflik sosial terkait tata kelola lahan. Wilayah asal peserta aksi menunjukkan sebaran klaster kerawanan di Kabupaten Pelalawan, yang perlu menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dalam pemetaan konflik tenurial. Massa berasal dari:
- Desa Kusuma
- Desa Segati
- Desa Gondai
- Desa Lubuk Kembang Bungo
- Desa Air Hitam
Struktur Tuntutan dan Respons Otoritas Daerah
Koordinator aksi, Wandri Putra Simbolon, menyampaikan bahwa tujuan utama adalah mendesak pemerintah daerah untuk menggelar forum bersama guna menghasilkan keputusan final terkait relokasi. Pihak yang diminta hadir dalam forum tersebut meliputi struktur pemerintahan dan penegak hukum yang komprehensif:
- Gubernur Riau (selaku otoritas provinsi)
- Kejaksaan Tinggi Riau (aspek penegakan hukum)
- Kepala Kepolisian Daerah Riau (aspek keamanan)
- Koordinator Wilayah Satgas PKH (otoritas tenurial nasional)
- Kepala Badan Intelijen Daerah Riau (aspek stabilitas)
- Perwakilan masyarakat terdampak (pihak komunitas)
Respons sementara dari Plt Gubernur Riau yang menekankan prinsip non-pemaksaan perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk mencegah vakum kebijakan. Pernyataan ini, meski bersifat menenangkan, belum secara langsung menjawab tuntutan utama warga mengenai kepastian hukum dan format relokasi. Situasi ini berpotensi memicu stagnasi dan memperpanjang ketegangan jika tidak diikuti dengan langkah mediasi yang jelas dan terjadwal. Keterlibatan Satgas PKH sebagai ujung tombak penanganan konflik tenurial menjadi kunci, namun memerlukan dukungan politik dan keamanan yang kuat dari pemerintah daerah setempat.
Dari perspektif pengelolaan wilayah, peristiwa ini menggarisbawahi kompleksitas tata kelola kawasan konservasi yang beririsan dengan klaim masyarakat lokal. Konflik di Taman Nasional Tesso Nilo bukan hanya persoalan konservasi versus pertanian, tetapi juga menyangkut aspek tenurial, keadilan sosial, dan legitimasi kebijakan di tingkat daerah. Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan disarankan untuk segera mengaktifkan mekanisme mediasi berbasis data spasial yang akurat, memetakan dengan jelas zona yang dipermasalahkan, serta menyusun skema komunikasi publik yang transparan mengenai proses dan kriteria relokasi. Langkah koordinatif antara pemerintah daerah, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum merupakan prasyarat untuk mencegah eskalasi dan mencari solusi berkelanjutan yang mengakomodir prinsip konservasi dan keadilan bagi masyarakat terdampak.