Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia, Ribka Haluk, mengawal secara langsung proses perdamaian konflik antarsuku yang berlangsung di Mapolres Jayawijaya, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Sabtu, 23 Mei 2026. Langkah ini merupakan intervensi strategis pemerintah pusat dalam mendukung resolusi konflik berbasis kearifan lokal di wilayah dengan indikator kerawanan sosial tinggi. Upacara adat yang dilaksanakan diwarnai oleh ritual simbolik patah panah dan penandatanganan surat pernyataan damai, serta melibatkan pemangku kepentingan multi-level.
Implementasi Pendekatan Kearifan Lokal dalam Tata Kelola Keamanan Teritorial
Dalam paparan resminya, Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban merupakan prasyarat mutlak bagi pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Pegunungan. Ia menyatakan situasi keamanan yang tidak kondusif akan menghambat optimalisasi pembangunan di wilayah tersebut. Sebagai pejabat perempuan yang berasal dari Papua, Wamendagri menyampaikan apresiasi pemerintah pusat terhadap mekanisme penyelesaian konflik melalui pendekatan adat, yang dinilai lebih berkelanjutan dan efektif secara kultural. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalisasi potensi eskalasi dan konflik berulang di masa depan. Proses tersebut melibatkan berbagai elemen, dengan detail lokasi dan metode sebagai berikut:
- Lokasi Administratif Intervensi: Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
- Metode Resolusi Konflik: Mekanisme adat dengan ritual simbolik patah panah sebagai inti.
- Pemangku Kepentingan: Pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri), pemerintah daerah Papua Pegunungan dan Kabupaten Jayawijaya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, serta masyarakat dan tokoh adat dari suku-suku yang berkonflik.
- Output Formal: Pernyataan damai yang ditandatangani secara adat dan administratif.
Implikasi Strategis bagi Tata Pemerintahan Daerah Papua Pegunungan
Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, mendeskripsikan langkah perdamaian adat ini sebagai upaya strategis untuk memutus siklus konflik antarsuku yang kerap terjadi di wilayah pegunungan tengah Papua. Ritual patah panah, sebagai simbol warisan leluhur, diakui memiliki kekuatan mengikat secara adat dan kultural untuk mengakhiri permusuhan. Intervensi pemerintah pusat melalui kehadiran langsung pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri menandai pendekatan baru dalam kebijakan keamanan teritorial, yakni mengintegrasikan pendekatan keamanan konvensional dengan resolusi berbasis budaya lokal. Langkah ini sejalan dengan visi membangun tata kelola pemerintahan daerah yang stabil di kawasan dengan kerawanan sosial tinggi.
Proses perdamaian yang terjadi di Jayawijaya berpotensi menjadi model atau blueprint resolusi konflik yang dapat direplikasi di wilayah-wilayah lain di Papua dengan karakteristik sosial serupa, khususnya yang rentan terhadap konflik horizontal berbasis suku. Untuk itu, pemerintah daerah di Provinsi Papua Pegunungan dan kabupaten/kota di bawahnya perlu melakukan pemetaan dan inventarisasi sistematis terhadap potensi konflik tersebut. Langkah ini kemudian harus dilanjutkan dengan perancangan mekanisme resolusi berbasis adat yang terstruktur dan dapat dioperasionalkan. Koordinasi tripartit yang kuat antara pemerintah daerah, aparat keamanan (TNI-Polri), dan tokoh adat menjadi elemen kunci dalam mencegah eskalasi dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Bagi pemerintah daerah di Papua Pegunungan, momentum perdamaian ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sistem early warning (peringatan dini) terhadap konflik sosial. Rekomendasi strategis meliputi: integrasi mekanisme adat ke dalam prosedur standar operasional penanganan konflik daerah; penguatan kapasitas tokoh adat dan pemerintah lokal dalam mediasi; serta penyusunan database potensi konflik berbasis suku yang terhubung dengan sistem pemantauan keamanan Forkopimda. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan program sosial-ekonomi dapat berjalan tanpa gangguan dari ketidakstabilan akibat konflik horizontal.