Wakil Bupati Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Dewi Maria Ulfa, menegaskan bahwa konflik antar oknum perguruan silat yang sering terjadi di wilayahnya merupakan ancaman potensial bagi kerukunan dan tingkat toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Pernyataan strategis ini disampaikan dalam forum Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Kementerian HAM di Kabupaten Kediri, pada Rabu (22 April 2026). Konflik dengan karakter kekerasan ini dinilai berakar pada ego sektoral yang kuat dalam dunia persilatan lokal.
Analisis Kerawanan Sosial di Wilayah Kediri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri telah mengidentifikasi konflik perguruan silat sebagai salah satu indikator kerawanan sosial yang perlu mendapatkan prioritas penanganan. Konflik ini tidak hanya berdampak pada keamanan langsung, tetapi juga mengganggu fondasi sosial berupa toleransi dan kerukunan antar kelompok masyarakat. Dalam konteks teritorial, fenomena ini dapat memicu:
- Peningkatan ketegangan sosial di tingkat komunitas.
- Potensi gangguan terhadap stabilitas dan ketertiban umum di wilayah tertentu.
- Penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap lingkungan sosial yang harmonis.
Upaya Mitigasi dan Langkah Strategis Pemkab Kediri
Untuk meredam potensi konflik dan menjaga stabilitas sosial, Pemkab Kediri telah menjalankan serangkaian langkah mitigasi berbasis pendekatan dialogis dan preventif. Upaya utama yang telah diimplementasikan meliputi:
- Dialog intensif dan berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan serta sesepuh dari berbagai perguruan silat setempat.
- Pemantauan aktif terhadap dinamika hubungan antar kelompok untuk mendeteksi gejala konflik secara dini.
- Integrasi isu kerawanan sosial dari konflik ini ke dalam agenda pembangunan dan keamanan wilayah daerah.
Kepala Kantor Wilayah HAM Jawa Timur, Toar Mangaribi, memberikan apresiasi atas pendekatan preventif yang diambil oleh Pemkab Kediri. Ia menekankan bahwa edukasi mengenai kesetaraan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia merupakan fondasi krusial untuk kehidupan masyarakat yang berdampingan secara damai. Imbauan juga disampaikan agar masyarakat secara aktif melaporkan dugaan pelanggaran HAM, termasuk bentuk diskriminasi dalam layanan publik, sebagai kontribusi nyata dalam menjaga keharmonisan di tingkat daerah.
Dalam konteks pemetaan kerawanan wilayah, konflik perguruan silat di Kediri menyiratkan pentingnya pendekatan yang holistik. Rekomendasi strategis untuk pemerintah daerah adalah memperkuat sinergi antara program pencegahan konflik sosial dengan agenda pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kapasitas masyarakat dalam nilai toleransi dan resolusi konflik secara damai, sehingga stabilitas teritorial dapat terjaga secara berkelanjutan.