|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo Klaim Tembak Dua Orang di Dekai, Kel...
Nasional

TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo Klaim Tembak Dua Orang di Dekai, Keluarkan Ultimatum Wilayah Perang

TPNPB-OPM Kodap XVI Yahukimo Klaim Tembak Dua Orang di Dekai, Keluarkan Ultimatum Wilayah Perang

TPNPB mengklaim telah menembak dua orang di Dekai, Yahukimo, dan secara resmi menetapkan wilayah tersebut sebagai zona perang aktif dengan mengeluarkan instruksi keamanan ketat. Kelompok tersebut juga mengimbau pemerintah mengevakuasi warga pendatang, dengan peringatan tanggung jawab keselamatan sepenuhnya beralih ke pemerintah jika diabaikan. Situasi ini menandai eskalasi konflik yang signifikan dan mengancam stabilitas keamanan teritorial di Papua.

Manajemen Markas Pusat Komando Nasional Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (KOMNAS TPNPB) mengklaim telah melakukan aksi penembakan terhadap dua orang di wilayah Kali Biru, Kota Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, pada Senin, 27 April 2026. Menurut laporan yang diterima dari Mayor Mackar Sobolim dan pasukan Kodap XVI Yahukimo Korowai, kedua korban diklaim sebagai agen intelijen yang menyamar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berada dalam kondisi kritis. Selain itu, aksi tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada dua unit mobil. Insiden ini terjadi dalam konteks eskalasi konflik yang menandai penetapan wilayah tersebut sebagai zona perang aktif oleh kelompok tersebut.

Penerapan Ultimatum dan Instruksi Keamanan di Zona Konflik

Mayor Mackar Sobolim, sebagai pimpinan operasi di lapangan, menegaskan bahwa TPNPB telah mengeluarkan instruksi keamanan yang berlaku efektif sejak 26 April 2026. Instruksi ini memuat ketentuan khusus bagi semua pihak yang melintas di wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah perang di Yahukimo. Aturan tersebut mencakup:

  • Kewajiban bagi pengemudi mobil untuk menurunkan kaca jendela kendaraan saat melintasi zona tertentu.
  • Kewajiban bagi pengendara sepeda motor untuk membuka helm mereka dalam area yang sama.
Kelompok tersebut menyatakan bahwa kegagalan mematuhi instruksi ini akan dianggap sebagai indikasi bahwa pelaku merupakan bagian dari intelijen militer dan berpotensi menjadi target operasi. Kebijakan ini secara langsung meningkatkan tingkat kerawanan dan kompleksitas situasi keamanan bagi masyarakat sipil dan aparatur di wilayah tersebut.

Imbauan Evakuasi dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Juru Bicara TPNPB, Sebby Sambom, melalui siaran pers resmi, telah mengeluarkan imbauan langsung kepada Pemerintah Indonesia. Imbauan tersebut menyerukan dilakukannya evakuasi segera terhadap warga pendatang dari wilayah konflik di Kabupaten Yahukimo. Kelompok TPNPB menyasar beragam profesi dalam imbauannya, yang meliputi:

  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Tukang bangunan, pengemudi ojek, dan sopir taksi
  • Guru dan tenaga kesehatan
Pihak TPNPB menyatakan bahwa jika imbauan evakuasi ini diabaikan, maka tanggung jawab penuh atas keselamatan warga sipil di wilayah konflik berada di tangan pemerintah pusat. Pernyataan ini menambah dimensi tekanan politik dan keamanan, serta berpotensi mempersulit operasi pemerintah dalam menjaga stabilitas dan memberikan pelayanan dasar di daerah rawan tersebut.

Situasi di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, saat ini mencerminkan peningkatan eskalasi ketegangan yang signifikan. Penetapan wilayah sebagai zona perang aktif oleh TPNPB, disertai dengan instruksi keamanan yang ketat dan ultimatum evakuasi, secara langsung mengancam stabilitas keamanan teritorial. Kondisi ini tidak hanya berisiko terhadap keselamatan jiwa warga sipil dan aparatur, tetapi juga berpotensi mengganggu roda pemerintahan daerah, perekonomian lokal, dan akses terhadap layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Klaim penembakan terhadap individu yang diduga intelijen semakin memperumit panorama keamanan dan memerlukan pendekatan yang cermat.

Berdasarkan perkembangan terkini, Pemerintah Daerah Kabupaten Yahukimo dan Provinsi Papua Pegunungan perlu segera melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya kementerian/lembaga terkait dengan keamanan dan penanganan daerah konflik. Rekomendasi strategis yang dapat dipertimbangkan adalah melakukan pemetaan ulang dan pemutakhiran data kerawanan wilayah secara real-time, dengan fokus pada zonasi area operasi kelompok bersenjata. Selain itu, penting untuk menyusun protokol komunikasi dan koordinasi yang jelas dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan agama, untuk mencegah kesalahpahaman dan meminimalisasi korban jiwa di tengah situasi ultimatum dan zona perang yang diklaim oleh TPNPB.

Berita Terkait