Aksi protes warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, berupa blokade jalan telah terjadi di Jalan Sultan Hasanudin pada Senin (20/4/2026) malam. Konflik lahan memicu kerawanan sosial dengan ratusan warga, terutama pemuda, melakukan pemblokadean dan pembakaran ban bekas serta kayu di badan jalan sebagai penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Instansi keamanan teritorial, yaitu gabungan Polresta Ambon, Brimob, dan TNI yang dipimpin Wakapolres Pulau Ambon, turun tangan untuk menangani situasi dan mengadakan negosiasi.
Kronologi Blokade dan Lokasi Lahan Konflik
Aksi blokade berlangsung sekitar pukul 22.40 WIT hingga 23.50 WIT, menyebabkan kemacetan total di Jalan Sultan Hasanudin dengan dampak meluas hingga Jalan Jenderal Sudirman. Lahan yang menjadi sumber konflik berada pada kawasan Air Kuning hingga Universitas Islam Negeri (UIN) AM Sangadji Ambon, yang merupakan wilayah petuanan atau hak ulayat Desa Batu Merah. Berikut rincian wilayah administratif dan kronologi penyelesaian:
- Wilayah Administratif: Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
- Lokasi Blokade: Jalan Sultan Hasanudin (titik utama), dengan dampak kemacetan ke Jalan Jenderal Sudirman.
- Lokasi Lahan Konflik: Sepanjang kawasan Air Kuning hingga UIN AM Sangadji Ambon.
- Kronologi Penyelesaian: Aparat gabungan melakukan negosiasi, menghasilkan kesepakatan pembatalan eksekusi berdasarkan informasi Wakapolres, diikuti oleh pembersihan lokasi dan normalisasi lalu lintas.
Analisis Kerawanan Sosial dan Respons Institusi
Blokade jalan ini merupakan indikator nyata dari kerawanan sosial yang dipicu oleh konflik pertanahan di wilayah perkotaan Ambon. Respons dari institusi keamanan teritorial menunjukkan pendekatan negosiasi yang berhasil meredam potensi eskalasi. Kepala Desa (Raja) Batu Merah, Ali Hatala, menyatakan bahwa rencana eksekusi telah dibatalkan, mengkonfirmasi resolusi konflik melalui jalur komunikasi formal dengan aparat. Situasi ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam menangani sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan gangguan pada ketertiban umum dan aksesibilitas wilayah.
Pemerintah Kota Ambon dan instansi terkait perlu memperhatikan beberapa catatan strategis dari peristiwa ini. Konflik lahan di petuanan Desa Batu Merah menunjukkan sensitivitas tinggi terhadap eksekusi tanpa proses sosialisasi dan mediasi yang memadai. Rekomendasi untuk pemerintah daerah adalah memperkuat mekanisme klarifikasi dan penyelesaian sengketa tanah adat atau ulayat sebelum proses hukum eksekusi mencapai tahap operasional, serta meningkatkan patroli dan monitoring di wilayah-wilayah dengan historis konflik tanah untuk mendeteksi gejala kerawanan sosial secara dini.