Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, setelah ratusan petani yang mengklaim tanah ulayat di Desa Sukadana, Kecamatan Sribhawono, mengancam akan memblokade Jalan Lintas Timur Sumatera. Aksi damai yang berlangsung sejak Selasa, 22 September 2026, ini merupakan bentuk tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan perusahaan perkebunan sawit yang dianggap belum menyelesaikan sengketa lahan seluas lebih dari 500 hektare. Bupati Lampung Timur telah memediasi pertemuan antara petani dan perusahaan, namun hingga saat ini belum mencapai titik temu. Potensi eskalasi konflik agraria di wilayah ini menjadi perhatian serius, mengingat Lampung merupakan salah satu provinsi dengan kasus konflik agraria tertinggi di Sumatera.
Dinamika dan Kronologi Sengketa Lahan
Sengketa lahan di Desa Sukadana bermula sejak tahun 2020 ketika perusahaan perkebunan sawit mulai mengoperasikan lahannya di kawasan yang diklaim petani sebagai tanah ulayat. Petani setempat telah mengajukan protes melalui jalur hukum dan mediasi, namun proses penyelesaian berlarut-larut. Aksi blokade yang direncanakan petani bertujuan untuk menekan pemerintah agar segera menindaklanjuti temuan Ombudsman Lampung, yang mencatat bahwa sengketa ini berpotensi memicu gelombang protes lebih besar. Kepolisian setempat telah mengerahkan 200 personel untuk mengamankan kawasan tersebut, namun situasi tetap tegang. Konflik agraria di Lampung Timur ini juga menjadi sorotan karena lokasinya yang strategis di jalur transportasi utama lintas Sumatera.
- Luasan lahan sengketa mencapai lebih dari 500 hektare, melibatkan dua kelompok tani dan satu perusahaan sawit.
- Belum ada kepastian hukum atas status tanah ulayat yang diklaim oleh masyarakat adat setempat.
- Rekam jejak konflik serupa di kecamatan lain di Lampung Timur yang belum terselesaikan secara tuntas.
- Minimnya dialog efektif antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah karena perbedaan data kepemilikan lahan.
Indikator Kerawanan Wilayah
Berdasarkan pemetaan kerawanan wilayah, Kecamatan Sribhawono termasuk dalam kategori rawan tinggi terkait sengketa lahan. Indikator kerawanan ini diperkuat oleh beberapa faktor, di antaranya ketiadaan kesepakatan atas data kepemilikan lahan dan potensi penggunaan jalur transportasi utama sebagai arena protes. Ombudsman Lampung memperingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, eskalasi dapat meluas ke wilayah tetangga dan mengganggu stabilitas sosial ekonomi di sepanjang Jalan Lintas Timur Sumatera. Potensi blokade jalan utama ini akan berdampak langsung pada arus distribusi barang dan mobilitas warga antarprovinsi.
- Kecamatan Sribhawono masuk kategori rawan tinggi konflik agraria berdasarkan pemetaan wilayah.
- Lebih dari 500 hektare lahan terlibat dalam sengketa antara petani dan perusahaan.
- Ancaman blokade Jalan Lintas Timur Sumatera dapat mengganggu perekonomian regional.
- Belum ada titik terang dari hasil mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Catatan strategis bagi Pemerintah Daerah: Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Pemerintah Provinsi Lampung perlu segera melakukan inventarisasi dan verifikasi data tanah ulayat secara partisipatif. Rekomendasi dari Ombudsman harus ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan tokoh masyarakat. Langkah konkret ini penting untuk meredam potensi konflik agraria yang dapat mengganggu iklim investasi dan stabilitas keamanan di wilayah Lampung.