|  Indonesia, WIB
Beranda › Regional › Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Regional

Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka

Sengketa Lahan di Humbahas Sumut Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka

Konflik sengketa lahan di Desa Matiti II, Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, berujung ricuh dengan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa ini melibatkan lebih dari 100 orang dan menimbulkan perusakan, penjarahan, serta penganiayaan. Pemerintah daerah direkomendasikan untuk memperkuat mediasi dan pemetaan kerawanan sosial guna mencegah eskalasi serupa.

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Polres Humbang Hasundutan terkait perusakan, penjarahan, dan penganiayaan dalam sengketa lahan di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ini melibatkan lebih dari 100 orang yang datang ke lokasi. Seluruh tersangka langsung ditahan pasca-kejadian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kronologi dan Penetapan Tersangka

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Cornelis H Simanjuntak menjelaskan bahwa dari 24 tersangka, sebanyak 10 orang ditangani Polda Sumut dan 14 orang lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan. Polisi menerima total 12 laporan polisi (LP), dengan tiga LP ditangani Polda dan sembilan LP lainnya oleh Polres. Tindak pidana yang dituduhkan meliputi kekerasan terhadap orang atau barang, penganiayaan, dan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama. Motif utama kasus ini adalah sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.

  • Lokasi: Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara.
  • Jumlah tersangka: 24 orang (10 ditangani Polda Sumut, 14 ditangani Polres Humbang Hasundutan).
  • Total laporan polisi: 12 LP (3 Polda, 9 Polres).
  • Jenis tindak pidana: Kekerasan terhadap orang/barang, penganiayaan, dan pengrusakan.

Dampak Kerawanan Sosial dan Rekomendasi Strategis

Penetapan tersangka dalam jumlah besar ini menunjukkan eskalasi konflik horisontal di tingkat desa yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan. Konflik sengketa lahan yang melibatkan dua kelompok warga ini menambah daftar panjang kerawanan sosial di wilayah Sumatera Utara, khususnya di daerah dengan administrasi pertanahan yang belum tertata. Aparat keamanan telah mengambil langkah tegas dengan penahanan seluruh tersangka guna meredam potensi konflik susulan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat direkomendasikan untuk segera melakukan mediasi ulang antara kedua kelompok yang bersengketa serta mempercepat proses sertifikasi tanah di desa-desa rawan konflik. Langkah preventif seperti pemetaan titik-titik rawan sengketa lahan dan penguatan kelembagaan desa dalam penyelesaian sengketa secara damai juga perlu diintegrasikan dalam program pembangunan daerah. Dengan demikian, risiko terulangnya insiden serupa yang mengancam ketertiban umum dapat diminimalkan, dan stabilitas wilayah Humbang Hasundutan dapat terjaga.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Cornelis H Simanjuntak, Manullang, Munte
Organisasi: Polda Sumut, Polres Humbang Hasundutan
Lokasi: Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
Berita Terkait