Tebo, Jambi — Eskalasi konflik horizontal terkait sengketa batas wilayah administratif antara Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Teluk Rendah Pasar di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, mendorong aksi audiensi warga ke Kantor Camat Tebo Ilir pada Jumat, 17 April 2026. Kelompok masyarakat dari Kelurahan Sungai Bengkal, yang terdiri dari tokoh agama, adat, dan pemuda, mendesak pemerintah kecamatan untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Tebo guna menuntaskan janji mediasi yang belum terlaksana. Kejadian ini menandai meningkatnya tekanan publik terhadap aparatur pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan batas yang berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan teritorial di tingkat tapak.
Analisis Kronologi dan Basis Hukum Sengketa Batas
Eskalasi ini dipicu oleh ketidakpastian jadwal audiensi dengan Bupati Tebo yang telah dijanjikan sebelumnya. Masyarakat Sungai Bengkal menilai penundaan tersebut sebagai faktor yang memperpanjang polemik dan meningkatkan kerawanan sosial. Akar sengketa berawal dari klaim administratif yang diajukan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar kepada Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Tebo. Dalam audiensi di kantor camat, masyarakat Sungai Bengkal menyampaikan sejumlah bukti hukum dan tuntutan formal, yang secara spesifik mencakup tiga poin utama:
- Klaim Fakta Historis dan Administratif: Penegasan bahwa wilayah yang dipermasalahkan secara historis dan berdasarkan dokumen resmi merupakan bagian integral dari Kelurahan Sungai Bengkal.
- Dukungan Dokumen Perizinan: Pengungkapan izin prinsip dan izin lokasi untuk PT CMM yang diterbitkan Bupati Tebo pada 2015, yang secara administratif dianggap memperkuat posisi kelurahan.
- Rujukan Regulasi Daerah: Merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 yang, menurut tokoh agama setempat M. Daud A. Roni, tidak mencantumkan batas antara kedua wilayah, sehingga menguatkan klaim pihak kelurahan.
Respon Aparatur Daerah dan Indikator Kerawanan Teritorial
Camat Tebo Ilir, Yanto, merespons tekanan masyarakat dengan menyatakan komitmen untuk segera menyampaikan aspirasi warga kepada Bupati Tebo dan mengupayakan penjadwalan pertemuan. Respon ini dinilai sebagai langkah krusial dalam mencegah eskalasi konflik lebih lanjut. Ketua RW I Dusun Lamo, Almizan, menekankan bahwa tuntutan inti masyarakat adalah kejelasan dan kepastian hukum atas batas wilayah mereka. Ketidakpastian yang berkepanjangan telah menciptakan indikator kerawanan sosial-politik yang berpotensi berdampak luas, terutama dalam tiga aspek berikut:
- Mengganggu Stabilitas Keamanan Lokal: Situasi ini berpotensi memicu ketegangan horizontal antar komunitas di dua wilayah yang bersengketa, mengancam kohesi sosial.
- Menghambat Pembangunan dan Pelayanan: Ketidakpastian batas dapat mengganggu perencanaan pembangunan, pelayanan publik, serta penataan ruang oleh pemerintah daerah Kabupaten Tebo.
- Memicu Sengketa Lahan: Status wilayah yang ambigu berpotensi memunculkan sengketa kepemilikan dan pemanfaatan lahan, terutama terkait kehadiran korporasi seperti PT CMM, yang dapat memperumit penyelesaian.
Untuk mencegah eskalasi dan menciptakan kepastian, pemerintah daerah diharapkan dapat mempercepat proses mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Langkah strategis yang dapat diambil mencakup percepatan pertemuan audiensi yang dijanjikan, peninjauan ulang seluruh dokumen hukum dan historis oleh tim independen, serta sosialisasi progres penyelesaian kepada masyarakat untuk mencegah misinformasi. Penyelesaian sengketa batas ini tidak hanya penting bagi keamanan teritorial di Kecamatan Tebo Ilir, tetapi juga menjadi tolok ukur efektivitas tata kelola pemerintahan daerah dalam menangani konflik horizontal berbasis wilayah.