Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bersama Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura telah melaksanakan operasi terpadu untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Operasi yang berlangsung selama 18 hari, dari 27 April hingga 14 Mei 2026, berhasil mengamankan 16 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang aktif melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Tindakan ini dipimpin langsung oleh Panglima Kodam XV/Pattimura, Mayjen TNI Doddy Tri Winarto, sebagai respons atas laporan kerusakan ekosistem dan ancaman terhadap keamanan teritorial di wilayah tersebut.
Operasi Terpadu dan Temuan di Lokasi Kerawanan
Berdasarkan laporan resmi dari Kodam XV/Pattimura, operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengintaian udara yang dilakukan oleh Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon, bersama unsur Satgas PKH pada tanggal 13 April 2026. Pengintaian tersebut mengidentifikasi titik-titik kerawanan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan aktor asing. Selama operasi, selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menemukan indikasi kegiatan tambahan yang memperparah kondisi keamanan dan ketertiban di lokasi, termasuk praktik prostitusi serta perdagangan minuman keras. Seluruh WNA yang diamankan telah diserahkan ke Kantor Imigrasi untuk proses hukum lebih lanjut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
- Lokasi Operasi: Kawasan Gunung Botak, Pulau Buru, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
- Jangka Waktu: 27 April – 14 Mei 2026 (18 hari).
- Pelaku Diamankan: 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China.
- Temuan Tambahan: Praktik prostitusi dan penjualan minuman keras di area pertambangan.
- Dasar Operasi: Tinjauan udara oleh Kasum TNI dan Satgas PKH pada 13 April 2026.
Ancaman terhadap Stabilitas Teritorial dan Komitmen Penataan
Pangdam XV/Pattimura, Mayjen Doddy Tri Winarto, menegaskan bahwa aktivitas PETI yang melibatkan warga negara asing ini bukan sekadar pelanggaran administrasi atau ekonomi, melainkan merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan, stabilitas keamanan, dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Infiltrasi aktor asing di kawasan terpencil seperti Pulau Buru menyoroti kerentanan teritorial dan lemahnya pengawasan di daerah perbatasan serta wilayah kepulauan. Pasca operasi penindakan, Kodam XV/Pattimura bersama Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan komitmen kuat untuk melakukan penataan ulang dan rehabilitasi kawasan Gunung Botak. Fokus utamanya adalah menyelamatkan aset kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan serta mengalihkan pengelolaan ke jalur resmi yang berizin.
TNI, dalam hal ini Kodam XV/Pattimura, berperan sebagai pengawal kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Pengalihan ke jalur resmi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal secara sah. Langkah ini sejalan dengan upaya memperkuat ketahanan wilayah dan mencegah keterlibatan pihak asing dalam kegiatan yang dapat mengganggu stabilitas daerah. Kejadian di Gunung Botak menjadi studi kasus penting mengenai kompleksitas pengawasan di daerah rawan, di mana faktor geografis yang terpencil bertemu dengan kegiatan ekonomi ilegal berskala terorganisir.
Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Provinsi Maluku dan Kabupaten Buru, diperlukan penguatan kerangka pengawasan terpadu dan berkelanjutan. Rekomendasi mencakup: pertama, percepatan penetapan dan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta perizinan pertambangan rakyat yang terukur untuk memberikan kepastian hukum dan ekonomi. Kedua, peningkatan sinergi permanen antara TNI/Polri, instansi keimigrasian, dinas pertambangan, dan pemerintah daerah dalam sistem pemantauan wilayah rentan infiltrasi asing. Ketiga, program pemberdayaan masyarakat lokal agar tidak bergantung pada aktivitas ilegal dan menjadi bagian dari ekosistem pengawasan teritorial yang efektif.