Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, menghadapi situasi kerawanan sosio-spasial menyusul intensifikasi protes masyarakat adat terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Toro. Protes yang berlangsung sejak awal Mei 2026 ini dipicu oleh rencana operasional PT Energi Nusantara, dengan eskalasi ketegangan yang tercatat pasca-rapat koordinasi tripartit pada 18 Mei 2026 antara pemerintah kabupaten, perusahaan, dan perwakilan masyarakat adat yang belum menghasilkan kesepakatan final. Lokasi proyek yang berada pada koordinat 120°15' BT, 1°20' LS diidentifikasi oleh Tim Mediasi Daerah sebagai area berpotensi konflik tinggi, dengan dampak utama pada mata air vital bagi subsistensi dan tradisi lokal.
Analisis Konflik Sumber Daya dan Dampak Teritorial
Rencana pembangunan PLTA di Kabupaten Poso ini telah menempatkan isu pengelolaan sumber daya alam sebagai titik krusial dalam dinamika hubungan antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan komunitas adat. Masyarakat Desa Toro mengajukan keberatan fundamental yang berpusat pada dua aspek utama: pertama, gangguan terhadap integritas wilayah adat yang dianggap sebagai ruang hidup dan budaya; kedua, ancaman terhadap ketersediaan dan keberlangsungan mata air yang berfungsi ganda sebagai penopang kehidupan sehari-hari dan pelaksanaan ritual tradisional. Dalam konteks administratif Sulawesi Tengah, konflik ini menggarisbawahi kompleksitas implementasi proyek strategis nasional di wilayah dengan struktur sosial-budaya yang spesifik dan sensitif terhadap perubahan lanskap ekologis.
Pemetaan awal yang dilakukan oleh Tim Mediasi Daerah Kabupaten Poso mengungkap beberapa indikator kerawanan yang perlu menjadi perhatian serius bagi otoritas daerah:
- Lokasi proyek berada di kawasan dengan nilai kultural dan ekologis tinggi bagi masyarakat adat setempat.
- Dugaan potensi gangguan terhadap sistem hidrologi lokal, khususnya mata air yang menjadi sumber utama air bersih dan irigasi.
- Kesenjangan informasi dan persepsi antara perencana proyek (pemerintah dan perusahaan) dengan komunitas penerima dampak langsung.
- Absennya mekanisme konsultasi yang partisipatif dan inklusif sejak tahap perencanaan awal proyek.
- Pencatatan koordinat geografis (120°15' BT, 1°20' LS) sebagai area berpotensi ketegangan berkelanjutan dalam basis data pemetaan konflik daerah.
Respons Pemerintah Daerah dan Kerangka Regulasi
Menanggapi eskalasi protes, pemerintah daerah Kabupaten Poso melalui Kepala Bappeda telah mengakui bahwa proyek PLTA tersebut memang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, diakui pula bahwa diperlukan kajian sosial yang lebih mendalam dan komprehensif sebelum melanjutkan tahap implementasi. Pernyataan ini mengindikasikan kesadaran aparatur daerah terhadap aspek legal-formal proyek sekaligus mengakui adanya celah dalam assessment sosial yang telah dilakukan sebelumnya. Rapat koordinasi tanggal 18 Mei 2026 menjadi forum resmi pertama yang mengumpulkan tiga pihak utama, meski belum mampu menghasilkan resolusi yang memuaskan semua pihak, terutama masyarakat adat sebagai pemangku hak ulayat.
Dalam konteks regulasi, situasi di Poso menguji efektivitas seperangkat peraturan daerah dan nasional yang mengatur tata kelola wilayah adat dan konsultasi masyarakat, termasuk Undang-Undang Desa dan berbagai peraturan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ketegangan ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan infrastruktur energi dengan peta zonasi wilayah adat dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di tingkat kabupaten. Kegagalan mencapai konsensus dalam rapat koordinasi menunjukkan bahwa proses mediasi konvensional mungkin perlu diperkuat dengan pendekatan resolusi konflik yang lebih transformatif dan berbasis prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Bagi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso, insiden ini memberikan pelajaran strategis tentang perlunya integrasi pemetaan sosial-budaya yang lebih akurat ke dalam sistem perencanaan pembangunan. Rekomendasi utama yang dapat dipertimbangkan adalah memperkuat kapasitas institusi mediasi daerah, melakukan audit sosial menyeluruh terhadap seluruh proyek pembangunan berisiko tinggi di wilayah adat, dan mengembangkan protokol standar konsultasi masyarakat yang memenuhi standar partisipasi substantif. Penguatan fungsi Tim Mediasi Daerah dengan mandat yang lebih jelas dan sumber daya yang memadai juga menjadi keharusan untuk mencegah eskalasi konflik serupa di masa depan, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan pembangunan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.