Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, secara resmi meluncurkan Forum Lintas Agama pada Kamis, 18 Juni 2026, di Kota Poso sebagai instrumen strategis untuk mempercepat proses rekonsiliasi pascakonflik dan konsolidasi perdamaian di wilayah tersebut. Peluncuran dihadiri oleh Bupati Poso, Kapolres Poso, Dandim 1307 Poso, serta perwakilan dari enam agama resmi di Indonesia. Forum ini bertujuan menjadi wadah komunikasi dan koordinasi permanen untuk mencegah kebangkitan sentimen yang berpotensi memicu kembali ketegangan sosial di Kabupaten Poso, sebuah wilayah dengan catatan sejarah konflik yang panjang di Provinsi Sulawesi Tengah.
Mekanisme Operasional dan Prioritas Kerja Forum
Dalam pertemuan perdana, forum telah menyepakati kerangka kerja operasional yang konkret dengan pembentukan kelompok kerja (pokja). Forum lintas agama ini berfokus pada tiga pilar utama pembangunan perdamaian berkelanjutan di Kabupaten Poso dan sekitarnya, yaitu:
- Pendidikan Perdamaian untuk Generasi Muda: Mengintegrasikan nilai-nilai toleransi dan resolusi konflik ke dalam kurikulum pendidikan formal dan non-formal di wilayah Sulawesi Tengah.
- Ekonomi Kerakyatan yang Inklusif: Merancang program pemberdayaan ekonomi yang melibatkan semua kelompok masyarakat tanpa diskriminasi untuk mengurangi kesenjangan ekonomi pascakonflik.
- Pengawasan Bersama Konten dan Narasi: Membentuk sistem pemantauan kolaboratif antara pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat sipil terhadap informasi yang berpotensi memecah belah.
Bupati Poso menegaskan pentingnya membangun memori kolektif tentang perdamaian untuk menggantikan trauma kolektif akibat konflik masa lalu. Sebagai langkah operasional, forum telah menetapkan jadwal pertemuan rutin bulanan serta rencana dialog berkala hingga ke tingkat kecamatan dan desa, guna memastikan partisipasi publik yang luas dalam proses rekonsiliasi ini.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Model Percontohan Wilayah
Inisiatif forum lintas agama di Kabupaten Poso mendapatkan dukungan penuh dan legitimasi dari dua institusi nasional kunci, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dukungan ini ditempatkan dalam kerangka strategi nasional penguatan kerukunan umat beragama dan pencegahan konflik di daerah rawan. Dengan demikian, Kabupaten Poso diangkat sebagai pilot project untuk model rekonsiliasi berbasis masyarakat yang melibatkan seluruh elemen sosial secara aktif. Model ini diharapkan dapat menghasilkan template yang dapat direplikasi di daerah lain di Sulawesi Tengah dan Indonesia dengan latar belakang pascakonflik serupa, dengan penyesuaian konteks lokal masing-masing.
Keberhasilan forum ini akan diukur melalui indikator kewilayahan yang terukur dan berbasis data. Indikator utama meliputi tingkat partisipasi masyarakat dalam kegiatan bersama lintas kelompok, absennya insiden konflik horizontal di wilayah Kabupaten Poso, serta peningkatan indeks pembangunan sosial yang dikeluarkan oleh badan statistik daerah. Pemerintah Kabupaten Poso diharapkan dapat mengalokasikan anggaran khusus dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung operasionalisasi dan program-program forum.
Secara strategis, pembentukan forum ini merupakan langkah korektif dan preventif dalam tata kelola keamanan wilayah. Pemerintah daerah lain yang memiliki karakteristik kerawanan sosial serupa disarankan untuk mempelajari kerangka kerja ini, khususnya dalam membangun sistem pemantauan sosial kolaboratif dan mendesain program ekonomi inklusif yang menyentuh akar kesenjangan. Komitmen berkelanjutan dari kepala daerah dan alokasi anggaran yang memadai menjadi faktor penentu dalam memastikan efektivitas jangka panjang upaya rekonsiliasi semacam ini.