|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Redam Konflik Batas Wilayah Solok-Tanah Datar, Bupati Eka Putra D...
Regional

Redam Konflik Batas Wilayah Solok-Tanah Datar, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Redam Konflik Batas Wilayah Solok-Tanah Datar, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Bupati Tanah Datar mendatangi Kemendagri untuk mendesak penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Solok, yang dipicu klaim sepihak di perbatasan Nagari Simawang dan Bukik Kanduang. Ketegangan masyarakat meningkat akibat tindakan pemancangan patok untuk lahan militer di wilayah yang status hukum batasnya masih dalam pembahasan. Pemerintah daerah didorong untuk menahan diri dan mengedepankan koordinasi melalui mekanisme formal Kemendagri guna mencegah eskalasi konflik.

Bupati Kabupaten Tanah Datar, Eka Putra, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026, untuk mempercepat resolusi konflik batas wilayah yang terjadi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya strategis mencegah eskalasi ketegangan masyarakat di tingkat tapal batas, khususnya di perbatasan administratif antara Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok.

Penyebab Eskalasi dan Kronologi Ketegangan di Tapal Batas

Ketegangan masyarakat di perbatasan tersebut dipicu oleh tindakan pemuka adat dari Nagari Bukik Kanduang (Kabupaten Solok) yang melakukan pemancangan patok pada lahan yang masuk dalam wilayah administratif Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar). Lahan tersebut diklaim untuk rencana penggunaan oleh Yon TP 951/PM dan Brigif TP. Perlu ditegaskan bahwa status batas wilayah antara kedua kabupaten ini masih dalam tahap pembahasan final dan proses inkrah di tingkat Kemendagri. Insiden ini sempat terekam dan viral di media sosial, memperlihatkan potensi konflik fisik akibat klaim sepihak terhadap lahan yang status hukumnya belum final.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah melakukan langkah antisipasi dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Kabupaten Solok. Surat tersebut berisi permintaan untuk meredam suasana dan menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, hingga tingkat pemerintahan nagari, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu ketegangan lebih lanjut. Kronologi yang dapat diidentifikasi menunjukkan bahwa konflik batas wilayah ini memiliki potensi kerawanan yang tinggi, terutama karena melibatkan klaim lahan untuk kepentingan instansi tertentu sebelum status batas wilayah ditetapkan secara definitif.

Upaya Mediasi dan Langkah Strategis ke Depan

Dalam pertemuan dengan pihak Kemendagri, Bupati Eka Putra menegaskan pentingnya dialog terstruktur yang melibatkan kedua kepala daerah dengan didampingi oleh leading sektor terkait di Kemendagri. Tujuannya adalah untuk memperjelas status batas wilayah secara yuridis dan teknis administrasi pemerintahan, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi kedua kabupaten. Pendekatan ini dianggap krusial untuk mencegah eskalasi ketegangan masyarakat dan memastikan bahwa proses penegasan batas wilayah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

  • Lokasi Konflik: Perbatasan Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat) dan Nagari Bukik Kanduang (Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat).
  • Pemicu: Klaim dan pemancangan patok sepihak untuk rencana lahan militer pada wilayah yang status batasnya belum inkrah.
  • Indikator Kerawanan: Tersebarnya konten video ketegangan di media sosial, klaim lahan untuk kepentingan instansi tertentu, dan belum adanya keputusan final dari Kemendagri.
  • Upaya yang Telah Dilakukan: Surat edaran dari Pemkab Tanah Datar kepada Pemkab Solok dan kunjungan langsung Bupati ke Kemendagri untuk mediasi.

Catatan strategis untuk kedua pemerintah daerah, khususnya dalam menangani konflik batas wilayah Solok-Tanah Datar, adalah perlunya koordinasi intensif dan komunikasi yang jelas hingga ke tingkat nagari. Pemerintah daerah harus menghindari segala bentuk tindakan pembangunan fisik atau administratif di zona sengketa sebelum ada keputusan final dari Kemendagri. Rekomendasi utama adalah membentuk tim teknis gabungan dari kedua kabupaten yang difasilitasi Kemendagri untuk melakukan verifikasi lapangan dan sosialisasi peta definitif kepada masyarakat, guna mencegah salah informasi yang dapat memicu ketegangan baru di tingkat akar rumput.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Eka Putra
Organisasi: Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Nagari Simawang, Nagari Bukik Kanduang, Yon TP 951/PM, Brigif TP
Lokasi: Jakarta, Solok, Tanah Datar
Berita Terkait