|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Redam Konflik Batas Wilayah Solok-Tanah Datar, Bupati Eka Putra D...
Regional

Redam Konflik Batas Wilayah Solok-Tanah Datar, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Redam Konflik Batas Wilayah Solok-Tanah Datar, Bupati Eka Putra Datangi Kemendagri

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendatangi Kemendagri untuk percepatan penyelesaian konflik batas wilayah dengan Kabupaten Solok yang berpusat di perbatasan Nagari Simawang dan Nagari Bukik Kanduang. Konflik dipicu klaim sepihak dan aktivitas pembangunan di lahan sengketa ulayat, dengan status batas definitif yang masih dalam proses finalisasi pusat. Sengketa ini mengancam stabilitas wilayah perbatasan dan menghambat perencanaan pembangunan di kedua daerah.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, telah mengintensifkan upaya resolusi konflik batas wilayah dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026. Bupati Tanah Datar, Eka Putra, memimpin delegasi ini dalam rangka mempercepat penyelesaian sengketa administrasi dengan Kabupaten Solok yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di tapal batas. Titik rawan terkonsentrasi pada area perbatasan antara Nagari Simawang di Kabupaten Tanah Datar dan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok, di mana klaim sepihak dan aktivitas fisik telah memicu ketegangan horizontal berbasis klaim ulayat.

Kronologi Eskalasi dan Pemetaan Titik Kerawanan Konflik

Eskalasi sengketa batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar dipicu oleh aksi pemasangan patok oleh pemuka adat dari Nagari Bukik Kanduang. Lokasi pemasangan patok tersebut diklaim masuk dalam wilayah administratif Nagari Simawang dan dikaitkan dengan rencana alokasi lahan untuk kepentingan satuan militer. Pemerintah Daerah Tanah Datar telah melakukan pemetaan kerawanan sebagai dasar analisis kebijakan, dengan identifikasi sebagai berikut:

  • Lokasi Konflik: Garis perbatasan antara Nagari Simawang (Kabupaten Tanah Datar) dan Nagari Bukik Kanduang (Kabupaten Solok).
  • Pemicu Utama: Klaim sepihak dan pelaksanaan aktivitas pembangunan fisik di lahan berstatus sengketa.
  • Status Hukum: Batas wilayah definitif antar kedua kabupaten belum memiliki keabsahan hukum final (inkrah), prosesnya masih dalam tahap finalisasi di Kemendagri.
  • Dimensi Ancaman: Memiliki potensi berkembang menjadi konflik horizontal yang kompleks, mengakar pada klaim tanah ulayat dan ketidakpastian batas administrasi pemerintahan daerah.

Langkah Mediasi dan Pendekatan Integratif Pemerintah Daerah

Sebelum melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengambil langkah antisipatif dengan mengirimkan surat resmi permintaan kepada Bupati Solok. Surat tersebut secara khusus meminta Pemerintah Kabupaten Solok hingga tingkat pemerintahan nagari untuk menahan diri dari tindakan yang dapat memicu eskalasi. Rombongan Bupati Eka Putra yang hadir ke Jakarta mencerminkan pendekatan penanganan yang komprehensif, meliputi:

  • Asisten Ekonomi dan Pembangunan
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Pengelolaan Kawasan (PUPRP)
  • Perwakilan Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah
  • Wali Nagari Simawang sebagai representasi masyarakat terdampak

Komposisi ini menekankan penanganan yang mengintegrasikan aspek teknis penataan ruang, kajian hukum, serta pendekatan sosial kemasyarakatan. Langkah ini merupakan upaya menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu keputusan final dari otoritas pusat di Kemendagri.

Sengketa batas wilayah antara Solok dan Tanah Datar ini mengindikasikan kerentanan sistemik akibat ketidakpastian hukum atas tapal batas administratif. Kondisi ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial di wilayah perbatasan, tetapi juga menghambat perencanaan tata ruang, alokasi anggaran pembangunan, serta efektivitas pelayanan publik di kedua daerah. Penyelesaian yang tertunda berpotensi memperluas area konflik dan mempersulit proses rekonsiliasi di tingkat masyarakat. Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah disarankan untuk secara proaktif membangun forum komunikasi tetap antar nagari yang berbatasan, memperkuat sosialisasi status kawasan sengketa kepada masyarakat, serta mengintegrasikan data kerawanan wilayah ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah untuk mencegah konflik serupa di masa depan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Eka Putra
Organisasi: Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Dinas PUPRP, Nagari Simawang, Nagari Bukik Kanduang, Yon TP 951/PM, Brigif TP
Lokasi: Jakarta, Sumatera Barat
Berita Terkait