Pada Minggu (26/4/2026) malam, ratusan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, melakukan aksi massa mendatangi Markas Kepolisian Sektor Kumpeh (geruduk polsek). Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan perwujudan keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba yang dinilai semakin terbuka dan merajalela di lingkungan permukiman mereka. Massa menuntut tindakan tegas aparat kepolisian untuk memberantas jaringan peredaran gelap yang telah menyasar berbagai kalangan, meningkatkan potensi kerawanan sosial di wilayah tersebut.
Respons Pemerintah Lokal dan Aparat Keamanan
Lurah Tanjung, Syahroni, membenarkan kedatangan massa dan menyatakan bahwa keresahan masyarakat telah mencapai titik puncak. Keluhan utama warga adalah peredaran narkotika yang semakin terang-terangan. Kapolsek Kumpeh, AKP Sunardi, merespons cepat dengan menggelar pertemuan lanjutan bersama tokoh masyarakat sehari setelah aksi unjuk rasa, menunjukkan tingkat koordinasi yang baik antara pemerintah kelurahan dan instansi keamanan di tingkat kecamatan. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan penting: warga menyatakan kesiapan untuk berperan sebagai saksi sipil dalam mendukung proses penindakan hukum, sebuah langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum berbasis masyarakat.
Indikator Kerawanan dan Komitmen Penanganan
Aksi ini mengungkap beberapa indikator kerawanan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya Kecamatan Kumpeh, yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah daerah.
- Lokus Kerawanan: Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
- Indikator Utama: Maraknya peredaran narkoba yang terbuka dan merajalela, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
- Dampak Sosial: Peredaran yang menyasar berbagai kalangan meningkatkan potensi degradasi sosial dan keamanan lingkungan.
- Respons Institusi: Polsek Kumpeh telah menunjukkan komitmen respons cepat melalui pertemuan dan penekanan pada kerja sama.
Komitmen Polsek Kumpeh untuk melakukan penyelidikan terukur terhadap setiap laporan merupakan langkah prosedural yang tepat dalam penanganan kejahatan narkoba. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kontinuitas operasi dan sinergi dengan instansi lain seperti Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat daerah. Pemutusan mata rantai peredaran memerlukan pendekatan yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif melalui program sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat yang intensif.
Berdasarkan laporan ini, pemerintah daerah Kabupaten Muaro Jambi perlu memperkuat strategi teritorial dalam mengatasi kerawanan akibat narkoba. Rekomendasi strategis termasuk: intensifikasi koordinasi antara Polsek, Polres, dan pemerintah kecamatan/kelurahan dalam pemetaan titik rawan; pengintegrasian program pencegahan narkoba ke dalam agenda pembangunan desa/kelurahan; serta peningkatan kapasitas tokoh masyarakat dan lembaga sosial dalam deteksi dini dan pendampingan. Pendekatan holistik yang melibatkan aspek keamanan, kesehatan, dan sosial diperlukan untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih aman dan terkendali di wilayah Kumpeh.