Sebanyak 250 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan situasi pasca kerusuhan di Pasar Sentral Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pada Minggu malam, 24 Mei 2026. Insiden tersebut mengakibatkan lima korban luka-luka dan puluhan kios mengalami kerusakan ringan. Kapolres Mamuju, AKBP Rudi Hartono, menegaskan bahwa pengamanan secara masif diperlukan mengingat lokasi tersebut merupakan pusat perekonomian utama wilayah.
Kronologi Insiden dan Respon Keamanan Teritorial
Kericuhan yang terjadi di pasar tradisional tersebut dipicu oleh perselisihan antar kelompok pedagang terkait klaim pengelolaan lahan parkir. Ketegangan yang berlarut-larut eskalasi menjadi aksi saling lempar dan perusakan fasilitas kios. Menanggapi situasi tersebut, jajaran TNI-Polri dari Polres Mamuju dan Kodim 1417 Mamuju segera menerjunkan personel untuk melakukan langkah-langkah strategis:
- Pembentukan perimeter keamanan di sekitar lokasi kerusuhan untuk mengisolasi titik konflik.
- Pelaksanaan patroli intensif guna mencegah meluasnya aksi massa dan kekacauan.
- Pendekatan komunikasi kepada masyarakat dan tokoh setempat untuk meredam potensi ketegangan lanjutan.
Analisis Dampak dan Penanganan Lanjutan
Insiden di Pasar Sentral Mamuju bukan sekadar gangguan ketertiban umum, melainkan memiliki implikasi terhadap stabilitas sosial-ekonomi di tingkat kabupaten. Gangguan pada pusat distribusi barang dapat mempengaruhi rantai pasok dan harga kebutuhan pokok masyarakat Mamuju. Dari aspek penegakan hukum, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan. Secara paralel, Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama tokoh adat dan agama telah melakukan upaya mediasi untuk mendamaikan pihak-pihak yang berseteru. Langkah ini merupakan bagian integral dari tata kelola pemerintahan daerah dalam mengelola potensi konflik horizontal.
Untuk mencegah terulangnya konflik serupa, diperlukan penanganan yang bersifat struktural dan berkelanjutan. Fokus pengamanan jangka pendek telah berhasil dilakukan oleh aparat, namun pemerintah daerah perlu menginisiasi langkah pencegahan jangka panjang. Ini termasuk penataan ulang sistem pengelolaan dan pengawasan pasar yang lebih transparan serta pembentukan forum komunikasi rutin antar stakeholder, khususnya kelompok pedagang. Koordinasi antara pemerintah daerah, instansi keamanan, dan unsur masyarakat harus diperkuat untuk membangun sistem peringatan dini terhadap potensi konflik sosial di ruang publik dan pusat ekonomi.