Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Kuantan Mudik, Polres Kuantan Singingi, Provinsi Riau, telah melaksanakan operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di perairan Sungai Tanalo Ulu, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Pelaksanaan operasi yang berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026, ini merupakan respons otoritas terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penambangan ilegal di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT KTBM. Kehadiran aktivitas tersebut menandakan munculnya titik kerawanan baru dalam tata kelola sumber daya alam dan keamanan wilayah perdesaan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Detil Operasi Penertiban dan Temuan di Lokasi
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar Butar. Tim gabungan yang diterjunkan melakukan pemantauan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Tanalo Ulu. Hasil pemantauan di lapangan menemukan lima unit rakit penambang jenis stingkai yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas secara ilegal. Saat penemuan, seluruh rakit berada dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak dijumpai adanya pelaku di sekitar lokasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim melakukan tindakan pemusnahan preventif dengan membakar kelima rakit beserta peralatan penambangan yang melekat untuk menghilangkan potensi penggunaannya kembali. Selain itu, sebagai bagian dari pengamanan bukti, tim juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Upaya Pencegahan dan Komitmen Keamanan Teritorial
Pasca pelaksanaan pemusnahan, tim Polsek Kuantan Mudik secara proaktif melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat. Fokus wilayah penyuluhan mencakup Desa Teberau Panjang dan permukiman di sekitarnya. Masyarakat diimbau secara tegas untuk tidak terlibat atau melindungi aktivitas PETI, dengan penekanan pada dua aspek utama:
- Dampak kerusakan lingkungan hidup yang bersifat permanen akibat penggunaan merkuri dan penggalian liar.
- Pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan perizinan, yang dapat dikenai sanksi pidana.
Kejadian di Sungai Tanalo Ulu ini menyoroti kerentanan kawasan perbatasan perairan dan area HGU terhadap infiltrasi aktivitas ekonomi ilegal. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup, perlu memperkuat sinergi pengawasan dengan kepolisian sektor. Rekomendasi strategis mencakup pemutakhiran data zona rawan penambangan ilegal, peningkatan patroli terintegrasi antar-satuan wilayah, dan sosialisasi regulasi daerah tentang pengelolaan pertambangan skala kecil secara lebih masif kepada komunitas adat dan masyarakat sekitar hutan. Langkah ini penting untuk menciptakan efek jera dan membangun paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berizin di tingkat tapak.