|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polisi Gerebek Produksi Miras Ilegal di Gorontalo, Pelaku Edarkan...
Regional

Polisi Gerebek Produksi Miras Ilegal di Gorontalo, Pelaku Edarkan Produk Palsu ke Sulut

Polisi Gerebek Produksi Miras Ilegal di Gorontalo, Pelaku Edarkan Produk Palsu ke Sulut

Polda Gorontalo mengungkap dan menggerebek jaringan produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Gorontalo yang memalsukan merek legal dan menyelundupkan produknya hingga ke Sulawesi Utara. Temuan ini mengindikasikan kerawanan wilayah terhadap aktivitas ekonomi gelap yang mengancam kesehatan masyarakat, pendapatan daerah, dan stabilitas kamtibmas. Diperlukan langkah koordinasi dan pengawasan terintegrasi antar instansi daerah untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil menggerebek sebuah unit produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada Rabu (6/5/2026). Operasi ini mengamankan dua tersangka berinisial JS (38) dan AR (42), serta menyita barang bukti yang mengindikasikan adanya jaringan produksi dan distribusi barang haram berskala signifikan. Temuan ini mengungkap celah keamanan dan pengawasan di wilayah tersebut terhadap peredaran barang ilegal.

Modus Operandi dan Jaringan Distribusi Lintas Wilayah

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Ahmad Haydar, dalam keterangan resminya mengkonfirmasi bahwa jaringan ini telah beroperasi secara gelap selama beberapa bulan. Modus yang digunakan adalah pemalsuan merek miras legal yang telah memiliki izin edar, namun diproduksi dengan bahan baku alkohol teknis dan pewarna yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Aktivitas produksi disembunyikan di kawasan permukiman untuk menghindari deteksi aparat. Lebih mengkhawatirkan, jaringan ini tidak hanya beroperasi secara lokal, tetapi telah melakukan perluasan pasar dengan menyasar Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), mengindikasikan adanya praktik penyelundupan lintas batas wilayah administrasi. Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Ribuan botol miras bermerek palsu yang siap edar.
  • Peralatan produksi lengkap (botol, tutup, alat pencampur).
  • Bahan baku utama berupa alkohol teknis dan pewarna makanan dalam jumlah besar.

Indikator Kerawanan dan Dampak terhadap Keamanan Teritorial

Penggerebekan ini menyingkap setidaknya tiga indikator kerawanan wilayah yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait. Pertama, kerentanan kawasan permukiman yang dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi ilegal berisiko tinggi, menunjukkan kemungkinan lemahnya pengawasan komunitas atau RT/RW. Kedua, adanya jaringan distribusi yang mampu menjangkau provinsi tetangga (Sulut) menandai kerawanan pada titik-titik transit dan lintas batas kabupaten/provinsi, yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan komoditas lain. Ketiga, operasi ini mengkonfirmasi bahwa kegiatan produksi miras ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi dikaitkan dengan pendanaan kegiatan kejahatan terorganisasi lainnya, sehingga mengancam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat daerah.

Dampak langsung dari peredaran miras oplosan ini sangat serius bagi kesehatan masyarakat. Konsumsi alkohol teknis yang tidak layak minum dapat menyebabkan keracunan, kebutaan, kerusakan organ hingga kematian. Dari perspektif fiskal daerah, aktivitas gelap semacam ini menyebabkan kebocoran pendapatan yang signifikan dari sektor cukai, yang seharusnya dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo serta pemerintah daerah di wilayah rantai distribusinya, diperlukan langkah koordinatif pasca penindakan. Rekomendasi yang dapat dipertimbangkan meliputi: (1) Penguatan sinergi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta kepolisian dalam patroli rutin dan pengawasan izin usaha mikro di kawasan padat penduduk; (2) Optimalisasi peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah serta Dinas Kesehatan dalam sosialisasi bahaya miras ilegal dan pengawasan produk beredar; serta (3) Penertiban dan pengawasan ketat terhadap peredaran alkohol teknis di pasaran bebas untuk mempersempit ruang gerak bahan baku produksi gelap.

Berita Terkait