Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berhasil mengamankan 25 orang dalam operasi pengamanan menyusul terjadinya kerusuhan antarwarga. Insiden konflik horizontal tersebut terjadi di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Rabu (12/6/2026) malam, yang dipicu oleh sengketa batas tanah warisan antarkeluarga. Intervensi keamanan teritorial ini dilakukan untuk mencegah eskalasi dan kerusakan yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kronologi Insiden dan Indikator Kerawanan Wilayah
Berdasarkan laporan resmi Polres Lombok Tengah, kerusuhan di Desa Sengkol merupakan puncak eskalasi perselisihan yang telah berlangsung. Personel gabungan dari Satuan Samapta dan Brimob Polres Lombok Tengah dikerahkan untuk membubarkan massa dan mengamankan lokasi. Operasi tersebut berhasil meredakan ketegangan dan mengamankan 25 orang yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan. Indikator kerawanan wilayah dari insiden ini dapat dirinci sebagai berikut:
- Lokasi Administratif: Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Waktu Kejadian: Rabu, 12 Juni 2026 (malam).
- Akar Pemicu: Sengketa batas tanah warisan yang melibatkan puluhan anggota dari dua kelompok keluarga besar.
- Dampak Korban: Tiga orang warga mengalami luka-luka ringan akibat material lemparan.
- Dampak Material: Terjadi kerusakan pada fasilitas umum dan beberapa rumah penduduk.
Pendekatan Penanganan dan Pencegahan Konflik Berulang
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hendra Kurniawan, menyatakan bahwa penanganan insiden ini dilakukan melalui pendekatan dualistik: penegakan hukum dan mediasi sosial. Para pelaku yang diamankan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Secara paralel, pihak kepolisian akan menginisiasi dan memfasilitasi forum musyawarah desa yang melibatkan perangkat desa setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari kedua kelompok keluarga yang bersengketa. Tujuannya adalah menyelesaikan akar permasalahan sengketa batas tanah secara kekeluargaan dan berkelanjutan, guna mencegah pengulangan konflik horizontal di masa depan.
Sebagai langkah pencegahan jangka pendek, Polres Lombok Tengah akan meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah Desa Sengkol dan sekitarnya. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi aksi balas dendam dan menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di tingkat desa. Respons ini menunjukkan komitmen aparat keamanan dalam menjaga integritas teritorial di level pemerintahan terkecil.
Insiden kerusuhan di Lombok Tengah ini menyoroti urgensi pendataan dan klarifikasi administratif aset tanah sebagai komponen kritis pencegahan konflik sosial. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah perlu menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi mendalam terhadap kebijakan pengelolaan teritorial, termasuk penguatan fungsi dan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah terulangnya sengketa serupa yang berpotensi mengganggu stabilitas wilayah.