|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Polda Kalbar Amankan 25 Hektare Lahan Rawan Sengketa di Perbatasa...
Regional

Polda Kalbar Amankan 25 Hektare Lahan Rawan Sengketa di Perbatasan Entikong

Polda Kalbar Amankan 25 Hektare Lahan Rawan Sengketa di Perbatasan Entikong

Polda Kalbar bersama Pemkab Sanggau mengamankan 25 hektare lahan sengketa di perbatasan Entikong untuk mencegah konflik horizontal. Operasi pengamanan darurat ini dilandasi identifikasi titik rawan dan diikuti koordinasi lintas instansi untuk penyelesaian hukum. Insiden ini menggarisbawahi urgensi penyelesaian administratif dan sinkronisasi kebijakan tata kelola lahan di wilayah perbatasan darat.

Polda Kalbar, bersama Pemerintah Kabupaten Sanggau, melaksanakan operasi pengamanan terhadap lahan seluas 25 hektare yang disengketakan di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tindakan yang dilaksanakan pada 6 Mei 2026 ini berupa penempatan tanda batas sementara dan pengawalan fisik personel untuk mencegah eskalasi konflik antar dua kelompok masyarakat adat. Lokasi lahan yang berdekatan dengan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menjadikan intervensi ini sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan darat.

Mekanisme Tanggap Darurat dan Identifikasi Titik Rawan Konflik

Lokasi sengketa telah terdaftar dalam peta titik rawan konflik teritorial Polda Kalbar, mengindikasikan tingginya potensi gangguan keamanan. Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Suryanata, menegaskan bahwa operasi pengamanan proaktif bertujuan untuk menciptakan ruang penyelesaian hukum dan mencegah bentrok fisik. Kronologi penanganan oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah berjalan sesuai protokol penanganan konflik di wilayah perbatasan, dengan tahapan sebagai berikut:

  • Penerimaan laporan awal dari Camat Entikong mengenai klaim tumpang tindih atas lahan.
  • Verifikasi lapangan dan penilaian cepat terhadap indikator kerawanan konflik sosial.
  • Koordinasi tripartit antara Polda Kalbar, Pemerintah Kabupaten Sanggau, dan instansi pertanahan.
  • Pelaksanaan tindakan pengamanan darurat dan pemasangan patok sementara pada 6 Mei 2026.
  • Pengalokasian personel Polres Sanggau secara permanen untuk menjaga status quo di lokasi sengketa.

Koordinasi Lintas Sektor untuk Penyelesaian Akar Permasalahan

Penyelesaian definitif atas sengketa lahan di kawasan perbatasan memerlukan pendekatan terintegrasi melampaui aspek keamanan semata. Polda Kalbar telah menginisiasi koordinasi strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Fokus koordinasi ini meliputi tiga aspek utama:

  • Penelusuran dan klarifikasi status hukum tanah serta sejarah kepemilikan berdasarkan database pertanahan nasional.
  • Kajian kesesuaian klaim masyarakat adat dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sanggau dan peruntukan kawasan perbatasan.
  • Penyiapan dasar hukum yang kuat untuk proses mediasi dan adjudikasi yang akan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri dan Kantor Pertanahan setempat.

Pengamanan fisik di lokasi sengketa merupakan langkah awal yang harus segera diikuti dengan penyelesaian administrasi dan hukum yang definitif. Kondisi vakum hukum di zona perbatasan darat berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga dapat mengganggu kedaulatan dan menghambat pembangunan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pendekatan keamanan harus terintegrasi dengan tata kelola lahan dan pengakuan hak masyarakat adat.

Kejadian di Entikong menyoroti pentingnya pemutakhiran data kepemilikan lahan dan sinkronisasi kebijakan di wilayah perbatasan. Pemerintah Kabupaten Sanggau dan pemerintah pusat perlu mempercepat proses sertifikasi tanah, sosialisasi regulasi perbatasan, dan memperkuat forum resolusi konflik di tingkat kecamatan. Rekomendasi strategis untuk pemerintah daerah adalah membentuk tim terpadu percepatan penyelesaian sengketa aset di kawasan perbatasan, melibatkan unsur keamanan, pertanahan, pemerintahan, dan perwakilan adat, guna mencegah pengulangan insiden serupa di masa depan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Suryanata
Organisasi: Polda Kalbar, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Polres Sanggau, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, BPN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Lokasi: Kalimantan Barat, Kalbar, Sanggau, Entikong, Pos Lintas Batas Negara, PLBN Entikong
Berita Terkait