Polda Jawa Timur secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus Pencegahan Konflik Lahan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sengketa agraria di wilayah Tapal Kuda. Pembentukan satgas yang dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat ini diresmikan pada 7 Mei 2026, dengan fokus operasional mencakup enam kabupaten rawan: Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Probolinggo. Langkah ini merupakan respons konkret atas sejumlah laporan terkait potensi konflik lahan pada sektor perkebunan dan pertambangan yang dinilai dapat mengganggu stabilitas keamanan wilayah.
Struktur Operasional dan Pendekatan Pre-Emptif Satgas
Satgas yang dipimpin langsung oleh seorang Komisaris Besar Polisi telah menetapkan tugas utama berupa pemetaan komprehensif terhadap titik-titik rawan sengketa lahan. Objek pemetaan meliputi tiga pihak utama yang kerap bersinggungan: masyarakat lokal, perusahaan komersial, dan Perhutani. Metode utama yang diimplementasikan adalah mediasi proaktif dan pendekatan pre-emptif, dengan melibatkan berbagai elemen kunci masyarakat sebelum konflik terbuka terjadi. Pendekatan ini melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan pemuda sebagai mitra dalam proses dialog dan penyelesaian potensi sengketa.
Dalam pelaksanaannya, satgas tidak hanya bergerak secara reaktif, namun telah melakukan identifikasi awal yang menghasilkan data operasional. Hasil identifikasi awal tersebut telah memetakan 18 titik potensi konflik yang tersebar di enam kabupaten wilayah cakupan. Titik-titik tersebut selanjutnya akan menjadi prioritas dalam agenda mediasi dan patroli rutin. Selain itu, Satgas juga membuka posko pengaduan khusus di setiap wilayah untuk memfasilitasi pelaporan masyarakat dan memantau dinamika sosial di lapangan secara langsung.
Analisis Dampak Keamanan dan Dukungan terhadap Iklim Investasi
Pembentukan Satgas Khusus ini secara strategis ditempatkan dalam kerangka tugas mantap brata Polri, yang bertujuan menciptakan Kamtibmas yang kondusif. Polda Jawa Timur menilai bahwa konflik lahan, jika tidak ditangani sejak dini, berpotensi menjadi pemicu instabilitas keamanan dan ketertiban umum di tingkat daerah. Ketidakpastian hukum dan konflik horizontal dapat menghambat aktivitas ekonomi dan mengganggu tata kelola pemerintahan daerah di wilayah Tapal Kuda.
Lebih jauh, langkah antisipasi ini juga dimaksudkan untuk mendukung penciptaan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Jawa Timur. Dengan menurunkan potensi konflik sosial, diharapkan kepastian hukum dan keamanan berusaha di sektor perkebunan dan pertambangan dapat meningkat. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam menarik investasi yang bertanggung jawab dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan pemilik lahan tradisional.
- Wilayah Cakupan Satgas: Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Probolinggo.
- Fokus Pemetaan: Titik rawan sengketa antara masyarakat, perusahaan, dan Perhutani.
- Metode Kerja: Mediasi proaktif, pendekatan pre-emptif, patroli area rawan, posko pengaduan.
- Temuan Awal: Teridentifikasi 18 titik potensi konflik di enam kabupaten.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di enam kabupaten wilayah Tapal Kuda disarankan untuk melakukan sinkronisasi data agraria dan tata ruang dengan Satgas Polda Jatim. Kolaborasi yang erat antara pemerintah kabupaten, aparat kepolisian, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dalam mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat dan menyelesaikan batas-batas kawasan akan menjadi langkah preventif jangka panjang. Selain itu, sosialisasi regulasi daerah terkait perizinan lahan dan tata kelola perkebunan kepada masyarakat perlu diintensifkan untuk meminimalisasi kesenjangan informasi yang sering menjadi akar konflik.