Forum Kelompok Tani Masyarakat Limau Manis Medan Sinembah (FKTMLM) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan tindakan intimidasi dan teror yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) berseragam pada Minggu, 10 Mei 2026. Kejadian di Jalan Pendidikan, Desa Limau Manis, tersebut diklaim memiliki korelasi langsung dengan sengketa lahan yang sedang berlangsung antara kelompok tani dan Perusahaan Perkebunan Negara, PTPN 1 Regional 1. Lahan yang menjadi objek konflik telah dimanfaatkan oleh petani setempat untuk aktivitas pertanian dalam jangka waktu yang panjang, yang mereka pandang sebagai kontribusi terhadap ketahanan pangan lokal.
Indikator Kerawanan dan Kronologi Tekanan di Deli Serdang
Berdasarkan laporan yang diterima, eskalasi konflik agraria di wilayah tersebut ditandai oleh serangkaian indikator kerawanan yang sistematis. Ketua Kelompok Tani, Umar Samosir, menyatakan bahwa warga telah menerima somasi resmi pertama yang mengatasnamakan PTPN 1 Regional 1, berisi permintaan untuk mengosongkan lahan dalam tenggat waktu tujuh hari. Tekanan tidak berhenti pada dokumen formal; masyarakat juga mengalami intimidasi melalui saluran komunikasi pribadi. Umar Samosir merinci kronologinya dalam poin-poin berikut:
- Penerimaan surat somasi resmi dari pihak yang mengklaim sebagai PTPN 1.
- Gelombang panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang mengancam dari nomor tidak dikenal.
- Isi pesan ancaman yang mengklaim berasal dari 'organisasi besar yang telah terlatih' dan mengancam pertemuan langsung di lapangan.
- Kehadiran OTK berseragam di lokasi kejadian yang memperkuat atmosfer ketakutan.
Pola tindakan ini mengindikasikan potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang lebih luas jika tidak segera diantisipasi oleh otoritas pemerintahan daerah dan keamanan setempat.
Analisis Akar Konflik dan Dampaknya pada Stabilitas Wilayah
Inti dari konflik ini adalah klaim penguasaan dan pengelolaan lahan. Kelompok tani berargumen bahwa mereka telah mengelola lahan tersebut secara produktif selama bertahun-tahun, menjadikannya sumber penghidupan utama. Sebaliknya, PTPN 1 Regional 1 diduga mengajukan klaim atas lahan tersebut sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Umar Samosir menduga kuat bahwa aksi teror dan intimidasi merupakan bagian dari strategi pihak tertentu untuk mengambil alih lahan garapan masyarakat dengan cepat. Sengketa lahan semacam ini, jika tidak ditangani dengan prosedur hukum yang jelas dan transparan, berpotensi memicu ketegangan sosial yang berkepanjangan dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat pedesaan di Kabupaten Deli Serdang. Respons dari pimpinan kelompok tani adalah menyerukan ketenangan dan keteguhan kepada ratusan anggotanya, sambil menegaskan bahwa perjuangan akan dilanjutkan hingga ada keputusan hukum tetap dari pemerintah pusat mengenai status lahan.
Situasi di Desa Limau Manis ini merupakan cerminan dari tantangan kompleks dalam tata kelola agraria di tingkat daerah. Konflik antara kepentingan pengelolaan komunitas, klaim badan usaha milik negara, dan keamanan warga memerlukan pendekatan yang komprehensif. Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, bersama dengan instansi keamanan, perlu memprioritaskan langkah de-eskalasi untuk mencegah kekerasan dan memastikan perlindungan bagi warga. Selain itu, percepatan proses verifikasi dan klarifikasi status hukum lahan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menjadi sangat krusial. Rekomendasi strategis untuk pemerintah daerah adalah segera membentuk forum mediasi atau tim terpadu yang melibatkan perwakilan petani, PTPN, aparat hukum, dan pemerintah daerah untuk mendialogkan penyelesaian yang berkeadilan serta mengawasi situasi keamanan untuk mencegah terulangnya aksi intimidasi, sehingga stabilitas teritorial dan sosial di Kecamatan Tanjung Morawa dapat dipulihkan.