|  Indonesia, WIB
Beranda Perspektif Perspektif: Pentingnya Integrasi Data Spasial untuk Mitigasi Konf...
Perspektif

Perspektif: Pentingnya Integrasi Data Spasial untuk Mitigasi Konflik Agraria di Sumatera Selatan

Perspektif: Pentingnya Integrasi Data Spasial untuk Mitigasi Konflik Agraria di Sumatera Selatan

Provinsi Sumatra Selatan mencatat 124 kasus sengketa lahan seluas 87.000 hektar per April 2026, dengan ketidakterpaduan data spasial antarkementerian dan lembaga sebagai akar masalah. Wilayah rawan konflik agraria terpusat di Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Ogan Ilir. Pemerintah daerah didorong untuk segera mengimplementasikan kebijakan satu peta dan membentuk tim integrasi data lintas sektor sebagai upaya mitigasi struktural.

Data dari LBH Palembang periode April 2026 mencatat setidaknya 124 kasus sengketa lahan di Provinsi Sumatra Selatan, dengan total areal sengketa mencapai 87.000 hektar. Kasus-kasus ini terkonsentrasi pada wilayah-wilayah dengan aktivitas perkebunan dan kehutanan, melibatkan masyarakat adat, perusahaan perkebunan, serta pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Ketidakterpaduan data spasial antarinstansi, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, diidentifikasi sebagai penyebab utama konflik agraria berlarut di beberapa kabupaten.

Peta Kerawanan Konflik Agraria di Sumatra Selatan: Wilayah dan Pola

Analisis distribusi 124 kasus sengketa tersebut memetakan pola kerawanan yang signifikan di kluster wilayah tertentu. Kabupaten-kabupaten dengan zona rawan konflik agraria berdasarkan intensitas sengketa di Sumatra Selatan meliputi:

  • Kabupaten Musi Banyuasin: Merupakan wilayah dengan konsentrasi konflik tertinggi, terutama dipicu tumpang tindih izin perkebunan kelapa sawit dengan klaim lahan masyarakat adat.
  • Kabupaten Banyuasin: Konflik didominasi sengketa antara konsesi kehutanan dengan lahan pertanian milik masyarakat.
  • Kabupaten Ogan Ilir: Menunjukkan konflik peruntukan lahan yang bersumber dari ketidakselarasan rencana tata ruang daerah dengan alokasi izin dari pemerintah pusat.

Strategi Integrasi Data Spasial untuk Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi

Menurut perspektif ahli tata ruang Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Sari Dewi, ketidakterpaduan data spasial dari berbagai otoritas tersebut menciptakan zona abu-abu yang memicu kerawanan konflik agraria. Data kepemilikan dari BPN, peta kawasan hutan dari KLHK, serta data penggunaan lahan dari Dinas Pertanian belum terintegrasi dalam satu platform geoportal provinsi yang tunggal dan terverifikasi. Kondisi ini menghambat penyelesaian sengketa secara efektif dan berkeadilan di Sumsel.

Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mendesak untuk mengimplementasikan kebijakan satu peta (One Map Policy) di tingkat daerah sebagai langkah mitigasi struktural. Rekomendasi strategis yang diajukan meliputi pembentukan Tim Integrasi Data Spasial Provinsi berkomposisi lintas keahlian, dengan tugas utama:

  • Mengonsolidasi, mengalibrasi, dan memvalidasi seluruh data spasial sektor agraria dan kehutanan dari instansi terkait.
  • Memetakan ulang serta memperbarui zona-zona rawan konflik berdasarkan data terpadu sebagai fondasi pengambilan keputusan.
  • Menyusun protokol bersama untuk penyelesaian sengketa di lapangan dengan mengacu pada peta referensi yang telah disepakati.

Sinergi teknis dan administratif dengan instansi pusat, terutama Badan Informasi Geospasial (BIG), dinilai mendesak guna menjamin kesesuaian standar data dan interoperabilitas sistem. Langkah ini akan memperkuat tata kelola ruang di tingkat provinsi. Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, integrasi data spasial yang terpadu berfungsi ganda: sebagai instrumen resolusi konflik yang ada dan sebagai alat pencegahan konflik agraria di masa depan melalui kepastian serta transparansi informasi kewilayahan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Prof. Dr. Sari Dewi
Organisasi: Universitas Sriwijaya, LBH Palembang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, Badan Informasi Geospasial, Tim Integrasi Data Spasial
Lokasi: Sumatera Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Musi Banyuasin, Banyuasin
Berita Terkait