Perayaan Hari Ulang Tahun ke-24 Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua, yang berlangsung pada Senin (13/4/2026) malam, mengalami gangguan akibat tindakan anarkis dan konflik antar kelompok warga di lokasi acara. Kapolres Sarmi AKBP Ruben Palayukan mengonfirmasi kejadian tersebut, yang bereskalasi menjadi perusakan terhadap sejumlah fasilitas umum, mengakibatkan kerusakan material dan gangguan ketertiban dalam kegiatan resmi daerah. Aparat kepolisian dari Polres Sarmi, di bawah pimpinan Kabag Ops AKP Riyanto, segera melakukan intervensi untuk mengendalikan situasi.
Kronologi Eskalasi dan Upaya Penanganan Instansional
Insiden berawal dari perkelahian antarkelompok warga di area perayaan HUT Kabupaten Sarmi. Konflik horizontal tersebut dengan cepat berkembang menjadi aksi perusakan massal terhadap aset publik. Fasilitas yang mengalami kerusakan berdasarkan laporan Polres Sarmi meliputi:
- Panggung utama acara.
- Sistem tata suara (sound system).
- Kursi tenda dan perlengkapan pendukung.
- Sistem penerangan (lampu).
- Kendaraan bermotor milik warga yang terparkir di lokasi.
Intervensi Pemerintah Daerah dan Pemetaan Wilayah Kerawanan
Koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat keamanan berfokus pada stabilisasi situasi dan pemulangan warga ke daerah asal. Sebanyak enam unit truk dikerahkan untuk memfasilitasi pemulangan warga yang berasal dari beberapa distrik di Kabupaten Sarmi. Pendistribusian warga ini menunjukkan sebaran geografis partisipan dalam kerusuhan, mencakup wilayah-wilayah berikut:
- Distrik Bonggo.
- Kampung Wakde.
- Distrik Keder.
- Distrik Arare.
- Distrik Pantai Timur.
Kejadian ini merupakan indikator nyata kerawanan sosial di wilayah Kabupaten Sarmi. Konflik horizontal antarwarga yang muncul dalam momentum resmi daerah seperti peringatan HUT, menunjukkan adanya potensi ketegangan sosial yang dapat terpicu oleh berbagai faktor, termasuk kesenjangan atau persaingan antarkelompok masyarakat. Rusaknya aset publik dalam acara pemerintahan bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu simbol persatuan dan pembangunan daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Sarmi, insiden ini perlu menjadi bahan evaluasi mendalam terhadap strategi pengelolaan keramaian dan pendekatan pencegahan konflik di tingkat distrik. Rekomendasi strategis mencakup penguatan fungsi satuan tugas pemeliharaan ketertiban (Satgas Tibum) di acara skala besar, peningkatan komunikasi sosial pra-acara dengan tokoh masyarakat dari berbagai distrik, dan integrasi asesmen kerawanan wilayah ke dalam perencanaan setiap kegiatan daerah. Sinergi yang lebih erat antara Dinas Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan kepolisian di tingkat tapak menjadi prasyarat untuk mencegah terulangnya anarkis serupa yang merusak fasilitas umum dan stabilitas teritorial.