Pemerintah Provinsi Jambi, berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan aparat keamanan, secara resmi memperketat operasi penertiban aktivitas tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung. Operasi terkini difokuskan pada kawasan konservasi bernilai tinggi, yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dan Hutan Lindung Bukit Duabelas. Langkah ini merupakan respons terhadap degradasi lingkungan yang parah dan eskalasi potensi konflik sumber daya yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan emas tanpa izin tersebut.
Pemetaan Kerawanan dan Dampak Lingkungan di Kabupaten Prioritas
Aktivitas tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan lingkungan ekstensif, terutama melalui pencemaran merkuri pada sistem sungai yang mengalir melalui beberapa kabupaten. Lebih dari sekadar isu ekologi, aktivitas ini telah mengganggu stabilitas keamanan teritorial. Kepolisian Daerah Jambi melaporkan pola penguasaan lahan oleh kelompok tertentu, yang berpotensi memicu konflik horizontal antar kelompok penambang maupun dengan masyarakat hukum adat. Pemetaan titik rawan konflik sumber daya telah dilakukan secara intensif di tiga wilayah administratif dengan indikator kerawanan tinggi:
- Kabupaten Merangin: Kawasan penyangga TNKS dengan intensitas aktivitas ilegal tinggi.
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Sarolangun: Wilayah dengan kerentanan pencemaran sungai skala luas akibat limbah tambang.
Operasi Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan Kedaulatan Wilayah
Operasi penertiban yang dilaksanakan mencakup tindakan konkret untuk menegakkan kedaulatan negara atas ruang wilayah. Langkah-langkah teknis yang dijalankan meliputi penutupan permanen lubang tambang (lubang tikus), penyitaan alat-alat berat dan mesin pendulangan, serta penangkapan pelaku yang diduga kuat terlibat. Kebijakan ini merupakan instrumen strategis pemerintah daerah untuk memulihkan tata kelola sumber daya alam dan menciptakan stabilitas keamanan di daerah kategori rawan. Upaya penindakan diikuti dengan program pendampingan sosial, berupa pengembangan ekonomi alternatif bagi mantan penambang, untuk mengurangi ketergantungan pada aktivitas ilegal.
Pengawasan pasca-operasi menjadi komponen kritis dalam strategi berkelanjutan ini. Manggala Agni (Satuan Pengendali Kebakaran Hutan KLHK) dan polisi hutan (Polhut) telah diperintahkan untuk melaksanakan patroli rutin dan pengawasan berbasis teknologi untuk mencegah pembukaan lokasi tambang baru. Tantangan operasional utama tetap terletak pada keterbatasan logistik dan personel untuk memantau daerah-daerah terpencil di dalam kawasan hutan lindung, serta kebutuhan akan penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan untuk memberikan efek jera.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, penting untuk memperkuat integrasi data pemantauan kerusakan lingkungan dan peta konflik ke dalam sistem perencanaan tata ruang wilayah. Rekomendasi tindak lanjut mencakup peningkatan koordinasi trilateral antara pemerintah daerah, KLHK, dan instansi keamanan dalam bentuk satuan tugas terpadu, serta percepatan proses rehabilitasi lahan bekas tambang ilegal untuk memulihkan fungsi ekologis dan mencegah reklaiming oleh kelompok tertentu, demi menjaga integritas teritorial Provinsi Jambi.