|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Penertiban Lapak Pedagang di Ambon Ricuh, Satpol PP Terluka
Regional

Penertiban Lapak Pedagang di Ambon Ricuh, Satpol PP Terluka

Penertiban Lapak Pedagang di Ambon Ricuh, Satpol PP Terluka

Penertiban lapak pedagang di Kota Ambon berujung ricuh dan mengakibatkan cedera aparat, menunjukkan kompleksitas penanganan ketertiban umum di daerah padat aktivitas informal. Konflik ini merefleksikan ketegangan antara penegakan regulasi penataan kota dan perlindungan mata pencaharian masyarakat kecil, sehingga memerlukan pendekatan strategis dari pemerintah daerah untuk mencapai keseimbangan dan mencegah eskalasi.

Penertiban lapak pedagang kaki lima di Jalan Ir M Putuhena, depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti) Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Kamis, 7 Mei 2026, berlangsung ricuh dan mengakibatkan insiden kekerasan fisik. Operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Ambon dengan dukungan aparat kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut menghadapi perlawanan dari pedagang yang mempertahankan lapaknya. Seorang anggota Satpol PP terluka di bagian dahi akibat lemparan batu dari massa, sehingga menambah kompleksitas penanganan konflik ketertiban umum di wilayah tersebut.

Dinamika Konflik dan Sumber Kerawanan Wilayah

Kawasan Jalan Ir M Putuhena di Kelurahan Batu Meja, Kota Ambon, merupakan zona dengan intensitas ekonomi informal tinggi yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial. Penertiban kali ini dilatarbelakangi oleh status lapak pedagang yang dianggap mengganggu fungsi trotoar dan ketertiban kota sesuai Peraturan Daerah. Kronologi kejadian menunjukkan bahwa penanganan konflik melibatkan faktor-faktor spesifik:

  • Lokasi tepat di depan lingkungan akademik (Unpatti) yang memerlukan penataan ruang publik yang teratur.
  • Adanya ketegangan antara kepentingan penataan kota (formal) dengan kebutuhan mata pencaharian pedagang (non-formal).
  • Proses komunikasi sebelumnya berupa tiga kali surat pemberitahuan dari pemerintah sebelum tindakan pembongkaran.
  • Respons fisik dari massa pedagang yang mengindikasikan tingkat resistensi yang tinggi terhadap upaya penertiban.
Kedua pihak memiliki perspektif berbeda: pedagang seperti Arifin menyatakan penolakan karena khawatir kehilangan sumber penghidupan keluarga, sedangkan Plt Kepala Satpol PP Kota Ambon, Silver M. Leatemia, menegaskan operasi telah sesuai prosedur dan bertindak tegas namun humanis.

Analisis Penanganan Ketertiban dan Implikasi Teritorial

Insiden ricuh ini merupakan sebuah kasus yang menguji kapasitas pemerintah daerah dalam menyeimbangkan penegakan regulasi ketertiban umum dengan penyediaan ruang usaha layak bagi ekonomi masyarakat kecil. Dari sisi administratif, Kota Ambon telah menunjukkan upaya prosedural melalui pemberitahuan berulang, namun implementasi di lapangan menemui hambatan signifikan. Pernyataan Silver mengenai tujuan mengembalikan fungsi trotoar serta memperindah wajah kota merupakan bagian dari visi penataan wilayah yang sering bertemu dengan realitas sosial-ekonomi lokal. Tantangan teritorial yang muncul meliputi:

  • Potensi eskalasi konflik serupa di lokasi-lokasi padat pedagang lain di Kota Ambon jika tidak ada pendekatan yang integratif.
  • Kebutuhan untuk memetakan titik-titik kerawanan akibat tumpang tindih kepentingan publik dan privat di ruang kota.
  • Evaluasi terhadap model penertiban yang dapat meminimalkan risiko cedera fisik bagi aparat dan masyarakat.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang memerlukan strategi multidimensi, tidak hanya pada aspek penindakan, tetapi juga pada aspek penyediaan alternatif.

Untuk mencegah konflik berulang, pemerintah Kota Ambon perlu mengembangkan pendekatan yang lebih struktural. Rekomendasi strategis mencakup inventarisasi dan zonasi ruang usaha informal yang diakui, penyediaan lokasi alternatif yang terjamin aksesnya bagi pedagang terdampak penertiban, serta intensifikasi dialog dengan asosiasi pedagang sebelum operasi penataan dilaksanakan. Selain itu, integrasi data kerawanan sosial-ekonomi ke dalam sistem pemetaan ketertiban wilayah akan membantu dalam merancang intervensi yang lebih tepat dan humanis. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum yang stabil, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara pemerintah daerah dengan komunitas ekonomi informal sebagai bagian dari tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Arifin, Silver M. Leatemia
Organisasi: Satpol PP, Pemerintah Kota Ambon, kepolisian, TNI, Universitas Pattimura
Lokasi: Ambon, Maluku, Jalan Ir M Putuhena
Berita Terkait