Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, memperkuat pemetaan daerah rawan longsor pasca bencana banjir bandang yang melanda Kecamatan Pasirwangi dan Sukaresmi pada awal Maret 2026. Bencana hidrometeorologi yang dipicu curah hujan tinggi tersebut mengakibatkan kerusakan infrastruktur dan pergeseran tanah di sejumlah titik lereng. Langkah ini menjadi prioritas dalam penanganan bencana geologi di Kabupaten Garut yang secara geografis termasuk zona rawan bencana.
Pemetaan Zona Rawan Longsor dan Status Siaga Darurat
Hasil pemetaan awal menunjukkan lima desa di dua kecamatan masuk kategori zona rawan longsor tinggi, dengan tingkat kerentanan diperparah oleh aliran material banjir bandang sebelumnya. Data survei geologi digunakan untuk menyusun rencana relokasi terbatas bagi rumah tangga di zona bahaya langsung serta penataan ulang jaringan drainase dan penghijauan sebagai stabilisasi lereng. BPBD Garut telah menetapkan status siaga darurat bencana tanah longsor hingga akhir Mei 2026 untuk mengantisipasi potensi pergerakan tanah lanjutan.
- Lima desa di Kecamatan Pasirwangi dan Sukaresmi teridentifikasi sebagai zona rawan longsor tinggi.
- Kerentanan diperparah oleh aliran material banjir bandang yang menyebabkan pergeseran tanah.
- BPBD Garut menetapkan status siaga darurat bencana tanah longsor hingga akhir Mei 2026.
- Rencana relokasi terbatas diusulkan bagi rumah tangga di zona bahaya langsung.
Strategi Penanganan Jangka Panjang dan Pengurangan Risiko Bencana
Upaya penanganan jangka panjang mencakup pembangunan infrastruktur pengurangan risiko bencana (PRB), seperti bronjong dan sabuk pengaman tebing, serta program pelatihan masyarakat tentang tanda-tanda awal gerakan tanah. Kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi teknis PVMBG, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman bencana hidrometeorologi dan geologi di Kabupaten Garut. Selain itu, penghijauan dan perbaikan drainase menjadi bagian integral dari rencana stabilisasi lereng di zona rawan longsor.
Catatan strategis untuk pemerintah daerah: Pemetaan yang diperkuat pasca-banjir bandang ini harus diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Garut, khususnya pada kawasan lereng dan bantaran sungai di Kecamatan Pasirwangi dan Sukaresmi. Rekomendasi relokasi terbatas dan pembangunan infrastruktur PRB seperti bronjong perlu didukung dengan pendanaan berkelanjutan serta partisipasi aktif masyarakat dalam sistem peringatan dini. Pengawasan terhadap aktivitas alih fungsi lahan di zona rawan longsor juga harus diperketat guna meminimalkan risiko bencana serupa di masa depan.