Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Agraria Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan penugasan lapangan terfokus di Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 22 hingga 24 April 2026. Tindakan operasional ini merupakan bagian dari respons pemerintah provinsi terhadap eskalasi konflik agraria di wilayah tersebut, yang melibatkan multi-pemangku kepentingan termasuk masyarakat adat, perusahaan perkebunan, dan pemegang sertifikat tanah. Kehadiran langsung unsur-unsur Satgas Pemprov Sulsel yang terdiri dari Dinas Pertanian Provinsi, Badan Pertanahan Nasional wilayah, Kepolisian Resor Luwu Utara, dan perwakilan komunitas adat, menandai pendekatan terintegrasi dalam penanganan konflik yang kompleks.
Identifikasi dan Pemetaan Titik Kerawanan Konflik Agraria
Satgas melakukan investigasi mendalam di tiga lokasi yang ditetapkan sebagai episentrum konflik. Tiga desa tersebut, berdasarkan koordinat dan data administratif, adalah:
- Desa Latimojong, Kecamatan Masamba
- Desa Limbong, Kecamatan Limbong
- Desa Batu Putih, Kecamatan Sukamaju
Hasil Operasional dan Kebijakan Pengendalian Sementara
Berdasarkan temuan lapangan dan serangkaian pertemuan koordinasi, Satgas berhasil merumuskan dan memfasilitasi kesepakatan interim antar pihak yang bersengketa. Kesepakatan utama yang dicapai adalah penghentian seluruh aktivitas pembukaan atau pemanfaatan lahan baru di area yang masih dalam status sengketa. Moratorium ini berlaku hingga proses mediasi dan adjudikasi hukum oleh Pengadilan Negeri Masamba dinyatakan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Kesepakatan ini bertujuan mencegah konflik horizontal dan kerusakan lingkungan yang lebih luas selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menginstruksikan untuk memasukkan ketiga desa di Luwu Utara tersebut ke dalam Sistem Pemetaan Zona Rawan Konflik Agraria Provinsi. Pemetaan ini bersifat dinamis dan akan digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi berkelanjutan oleh dinas terkait. Data dari zona ini akan menginformasikan kebijakan tata ruang, perizinan, dan program pemberdayaan masyarakat untuk mencegah konflik serupa di masa depan. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola potensi kerawanan secara proaktif dan berbasis data.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, koordinasi vertikal antara pemerintah kabupaten dan provinsi dalam implementasi kesepakatan interim dan pemantauan zona rawan harus diperkuat. Pemerintah daerah disarankan untuk membentuk tim pemantau gabungan tingkat kabupaten yang melibatkan camat dan kepala desa terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap moratorium lahan. Selain itu, sosialisasi status hukum lahan dan program reforma agraria perlu ditingkatkan kepada seluruh masyarakat untuk meminimalkan misinterpretasi dan klaim ganda di kemudian hari.