Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerbitkan instruksi percepatan program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi, dengan fokus kebijakan tertuju pada empat kabupaten yang wilayahnya dilintasi zona patahan aktif. Kebijakan ini merupakan respons langsung terhadap serangkaian aktivitas seismik dan gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 4,0 pasca peristiwa utama awal Mei 2026. Pelaksanaan instruksi ini diamanatkan kepada Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Provinsi yang melakukan koordinasi intensif dengan Badan Geologi dan berbagai lembaga penelitian terkait guna memastikan pendekatan berbasis data risiko geologi.
Pemetaan Kerawanan dan Penetapan Prioritas Intervensi di Zona Patahan
Badan Geologi melaporkan peningkatan aktivitas signifikan pada dua sesar atau patahan utama di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu Sesar Palu-Koro dan Sesar Matano. Pemantauan deformasi tanah telah dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan teknologi citra satelit untuk menghasilkan data kerentanan geologis yang akurat. Data hasil pemetaan kerawanan ini menjadi landasan teknis utama bagi Pemerintah Provinsi dalam menetapkan area prioritas untuk percepatan pemulihan pasca gempa. Intervensi pembangunan difokuskan pada empat kabupaten terdampak, yaitu:
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Tolitoli
Sasaran program rehabilitasi utama mencakup pembangunan 3.200 unit rumah tahan gempa di lokasi terdampak paling berat, serta penataan ulang dan relokasi permukiman yang berada di zona merah atau dinyatakan tidak layak huni akibat risiko geologis yang tinggi. Pendekatan ini menekankan prinsip build back better dengan mempertimbangkan kondisi geodinamika khas Sulawesi Tengah.
Integrasi Data Risiko Seismik ke dalam Kebijakan Tata Ruang Daerah
Sebagai strategi jangka panjang untuk membangun ketahanan wilayah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menekankan integrasi peta mikrozonasi gempa bumi ke dalam proses revisi dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah di tingkat kabupaten. Peta mikrozonasi yang disusun oleh Pusat Penelitian Geoteknologi LIPI dijadikan acuan baku untuk menghentikan alokasi pembangunan di daerah rawan bencana dan mengalihkannya ke lokasi yang lebih aman. Koordinasi teknis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga diintensifkan guna memberikan kepastian hukum terkait hak atas tanah bagi warga yang direlokasi, yang merupakan langkah administratif krusial dalam penyelesaian kawasan permukiman baru.
Langkah sistematis integrasi data kebencanaan ke dalam perencanaan tata ruang ini menjadi contoh upaya konkret pemerintah daerah dalam membangun ketahanan wilayah berbasis sains. Dengan demikian, kebijakan pembangunan ke depan di keempat kabupaten tersebut diharapkan dapat secara efektif memitigasi potensi kerugian yang lebih besar akibat aktivitas zona patahan di masa mendatang. Pendekatan kebijakan ini menandai pergeseran dari respons yang bersifat reaktif menuju pendekatan pembangunan yang sepenuhnya berbasis analisis risiko.
Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah, fokus pemulihan tidak boleh hanya terbatas pada aspek fisik rekonstruksi infrastruktur. Diperlukan penguatan sistem peringatan dini berbasis komunitas dan sosialisasi peta rawan bencana hingga tingkat desa/kelurahan agar masyarakat memiliki kapasitas kesiapsiagaan yang memadai. Koordinasi vertikal dan horizontal antarinstansi, dari tingkat provinsi hingga kabupaten, harus terus dioptimalkan untuk memastikan sinkronisasi kebijakan dan alokasi sumber daya yang efektif dalam mengelola kerentanan di wilayah yang dilintasi patahan aktif.