Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi meluncurkan Peta Kerawanan Konflik Lahan untuk delapan kabupaten pada 18 April 2026. Peluncuran yang dipimpin langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, dilakukan dalam forum rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh bupati dan kepala dinas terkait di tingkat provinsi. Alat kebijakan preventif ini merupakan hasil kolaborasi strategis selama enam bulan antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Tengah, akademisi dari perguruan tinggi setempat, dan perwakilan masyarakat adat, dengan tujuan utama untuk mendukung pengelolaan tata ruang dan sumber daya agraria di wilayah dengan dinamika klaim lahan yang kompleks.
Ruang Lingkup Pemetaan dan Identifikasi Titik Kerawanan di Delapan Kabupaten
Peta Kerawanan Konflik Lahan tahap pertama ini mencakup delapan wilayah kabupaten yang diprioritaskan berdasarkan kompleksitas dinamika klaim lahan, meliputi area pegunungan hingga pesisir. Keberadaan alat ini menjadi landasan data utama bagi pemerintah daerah dalam menavigasi potensi konflik agraria. Wilayah yang tercakup dalam pemetaan awal ini adalah:
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Kepulauan Yapen
Fungsi Strategis dan Rencana Tindak Lanjut Operasional
Pemprov Papua Tengah menetapkan peta kerawanan ini sebagai dokumen perencanaan yang mengikat dan acuan utama bagi wilayahnya. Integrasi kebijakan akan dilakukan secara langsung ke dalam tiga proses utama: perencanaan tata ruang wilayah (RTRW), mekanisme pemberian izin usaha dan investasi, serta sebagai basis data untuk kegiatan mediasi dan resolusi konflik. Langkah integrasi ini dimaksudkan untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah penerbitan izin di area yang telah teridentifikasi memiliki potensi sengketa tinggi, sekaligus menjadi respons strategis pemerintah daerah terhadap pola eskalasi konflik vertikal dan horizontal yang kerap berakar pada sengketa lahan di wilayah Papua.
Sebagai langkah operasional, Pemprov Papua Tengah akan segera membentuk Tim Terpadu Penanganan Kerawanan Konflik Lahan yang beranggotakan perwakilan dari pemerintah provinsi dan kabupaten. Tugas utama tim adalah melakukan verifikasi lapangan terhadap 23 titik yang telah teridentifikasi guna memvalidasi data dan memahami konteks lokal secara lebih mendetail. Selanjutnya, tim akan menyusun skenario resolusi konflik yang spesifik dan dapat diimplementasikan berdasarkan temuan di lapangan.
Kehadiran Peta Kerawanan Konflik Lahan ini merupakan instrumen krusial bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan pemerintah kabupaten di dalamnya untuk melakukan mitigasi dini dan perencanaan yang lebih akurat. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah untuk segera mengalokasikan anggaran khusus pendampingan masyarakat di titik kerawanan tinggi, memperkuat kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Daerah, serta menjadikan dokumen ini sebagai prasyarat wajib dalam setiap rapat koordinasi pengawasan investasi untuk mencegah eskalasi konflik di masa depan.