Surabaya, 10 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah secara resmi merilis Peta Kerawanan Konflik Sosial Wilayah yang mencakup 10 kabupaten di wilayahnya. Peluncuran dokumen strategis ini dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur sebagai langkah antisipatif dalam pengelolaan ketahanan sosial dan keamanan teritorial. Pemetaan kerawanan ini diharapkan dapat menjadi landasan data bagi pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam merumuskan kebijakan pencegahan konflik yang berbasis evidence.
Skala dan Metodologi Pemetaan Kerawanan
Peta tersebut mencakup sepuluh kabupaten yang diidentifikasi memiliki potensi konflik sosial signifikan berdasarkan analisis data lima tahun terakhir. Kabupaten-kabupaten yang masuk dalam peta kerawanan adalah:
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Malang
Indikator Kerawanan dan Distribusi Peta
Setiap titik kerawanan dalam peta telah diverifikasi menggunakan seperangkat indikator kuantitatif dan kualitatif yang spesifik. Indikator tersebut antara lain tingkat kemiskinan, kepadatan penduduk, riwayat insiden kekerasan, intensitas perdebatan publik di media sosial, serta dinamika politik lokal yang berpotensi memecah kohesi sosial. Dr. Sri Wahyuni menegaskan, alat ini dirancang untuk fungsi pre-emptif, memungkinkan intervensi dilakukan sebelum suatu konflik berkembang menjadi insiden yang lebih luas. Dokumen peta kerawanan ini akan didistribusikan secara terbatas dan resmi kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di sepuluh kabupaten tersebut, beserta jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) dan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) setempat untuk tujuan koordinasi keamanan terpadu.
Langkah tindak lanjut operasional telah dirancang oleh Pemprov Jawa Timur dan melibatkan lintas sektor. Program utama mencakup fasilitasi dan intensifikasi dialog antarkelompok masyarakat di lokasi rawan, percepatan penyelesaian sengketa tanah melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi pemerintah, serta penguatan kapasitas dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) khususnya di daerah dengan skor indikator kerawanan tinggi. Pendekatan ini menekankan pada resolusi konflik secara damai dan penguatan modal sosial sebagai benteng pertahanan pertama.
Sebagai penutup, bagi pemerintah daerah sepuluh kabupaten yang teridentifikasi, dokumen ini harus dipandang sebagai alat perencanaan strategis, bukan sekadar laporan administratif. Integrasi temuan pemetaan ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana kerja perangkat daerah menjadi keharusan. Rekomendasi strategisnya adalah pembentukan tim terpadu pemantauan kerawanan di tingkat kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat untuk menjamin respons yang cepat, terukur, dan tepat sasaran terhadap setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban sosial di wilayah tersebut.