Pemerintah Provinsi Aceh telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 05/SE/2026 untuk memperketat pengawasan di seluruh pelabuhan non-komersial dan pangkalan pendaratan ikan. Kebijakan operasional ini merupakan respons langsung atas temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolairud) Polda Aceh terkait modus penyelundupan barang terlarang melalui akses laut. Surat edaran tersebut secara tegas mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh untuk segera melakukan inventarisasi dan pemetaan komprehensif terhadap seluruh pelabuhan kecil di wilayah administrasinya masing-masing, sebagai upaya sistematis mencegah masuknya barang ilegal.
Inventarisasi Titik Rawan dan Penguatan Koordinasi Antar-Lembaga
Hasil pemetaan awal yang telah dilaksanakan berhasil mengidentifikasi sebanyak 47 titik pelabuhan kecil yang dikategorikan berstatus 'rawan' terhadap infiltrasi aktivitas ilegal. Titik-titik rawan ini tersebar di tiga kabupaten prioritas, yaitu:
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Barat
Sebagai tindak lanjut operasional, pemerintah provinsi menginstruksikan peningkatan koordinasi teknis yang signifikan antara tiga instansi kunci di lapangan. Instansi tersebut meliputi Dinas Perhubungan Laut sebagai regulator lalu lintas pelayaran, Syahbandar yang berwenang dalam pemeriksaan dokumen kelayakan kapal dan muatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penegakan peraturan daerah dan pengamanan fasilitas. Koordinasi ini difokuskan pada pelaksanaan pemeriksaan dokumen dan fisik kapal yang lebih ketat di setiap titik pelabuhan yang telah dipetakan, membentuk sistem pengawasan terintegrasi di tingkat tapak.
Sinergi Sipil-Militer untuk Keamanan Perairan Teritorial Aceh
Untuk memperkuat sistem pengawasan di wilayah perairan teritorial, Gubernur Aceh telah mengajukan permintaan resmi kepada Komando Lantamal I Belawan, TNI AL, untuk meningkatkan intensitas dan frekuensi patroli rutin di perairan Selat Malaka yang berbatasan langsung dengan Provinsi Aceh. Sinergi sipil-militer ini bertujuan membentuk 'security net' atau jaring keamanan maritim yang lebih rapat. Penguatan sistem ini secara spesifik diharapkan dapat memutus mata rantai distribusi barang-barang terlarang, terutama senjata api rakitan dan bahan peledak ilegal. Barang-barang tersebut selama ini kerap menjadi faktor eskalisasi dalam konflik-konflik horizontal, seperti sengketa tanah adat dan perebutan wilayah tangkap di sektor perikanan di beberapa daerah di Aceh.
Kebijakan pengawasan pelabuhan kecil ini merupakan bagian integral dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah pesisir Aceh yang memiliki garis pantai yang panjang dan akses yang beragam. Dengan memfokuskan pengawasan pada titik-titik masuk yang selama ini minim kontrol, pemerintah provinsi berupaya menutup celah yang dimanfaatkan oleh jaringan ilegal untuk mengganggu kedaulatan dan ketertiban wilayah. Keberhasilan implementasi Surat Edaran ini sangat bergantung pada konsistensi koordinasi dan komitmen anggaran dari seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di tiga kabupaten prioritas perlu memperkuat kapasitas teknis aparat di lapangan, termasuk pelatihan identifikasi barang ilegal dan prosedur pemeriksaan standar. Selain itu, diperlukan integrasi data inventarisasi pelabuhan rawan ke dalam sistem pemantauan terpadu provinsi untuk memungkinkan respons yang lebih cepat dan terukur dalam menjaga keamanan teritorial wilayah pesisir.