|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Pemkot Tangerang Terbitkan Perwali Penertiban Bangunan di Bantara...
Regional

Pemkot Tangerang Terbitkan Perwali Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang Terbitkan Perwali Penertiban Bangunan di Bantaran Sungai Cisadane

Pemkot Tangerang menerbitkan Perwali penertiban bangunan di bantaran Sungai Cisadane sebagai langkah antisipasi banjir dan pemulihan ekosistem. DPUPR telah memetakan 12 titik kritis, terutama di Kelurahan Sukasari dan Cikokol, sebagai prioritas penertiban bertahap. Kebijakan ini juga mencakup program rehabilitasi sungai dan melibatkan masyarakat melalui padat karya tunai.

Pemerintah Kota Tangerang, melalui mekanisme hukum daerah, secara resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penertiban Bangunan di Sempadan dan Bantaran Sungai Cisadane. Kebijakan ini merupakan respon struktural dari Pemkot Tangerang terhadap ancaman kerawanan hidrologis dan degradasi ekosistem sungai akibat maraknya bangunan liar. Fokus utama penertiban berada pada kawasan administratif di sepanjang aliran Sungai Cisadane yang melintasi wilayah Kota Tangerang.

Pemetaan Kerawanan dan Titik Kritis Bantaran Cisadane

Sebagai tindak lanjut operasional, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang telah menyelesaikan pemetaan kerawanan wilayah secara detail. Pemetaan ini mengidentifikasi dan memverifikasi setidaknya 12 titik kritis yang menjadi fokus prioritas penertiban. Dua lokasi dengan indikator kerawanan tertinggi terkonfirmasi berada di Kelurahan Sukasari dan Kelurahan Cikokol, yang dicirikan oleh kepadatan permukiman tidak teratur yang langsung berbatasan dengan badan sungai. Proses pemetaan juga mencakup aspek legalitas melalui identifikasi kepemilikan tanah dan status bangunan, yang menjadi dasar bagi langkah hukum dan perhitungan kompensasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Operasi penertiban akan dilaksanakan secara bertahap dengan skala prioritas berdasarkan parameter berikut:

  • Kedekatan dan kontak langsung bangunan dengan tubuh sungai.
  • Tingkat risiko penghambatan terhadap aliran air dan kapasitas tampung sungai.
  • Tingkat kepadatan permukiman pada titik tertentu.

Strategi Penanganan Terpadu: Dari Penertiban Hingga Rehabilitasi

Kebijakan yang diterbitkan Pemkot Tangerang ini tidak hanya bersifat represif melalui penertiban, tetapi juga mengintegrasikan aspek rehabilitasi dan pemberdayaan. Perwali mengamanatkan program jangka menengah yang meliputi pembangunan dan perbaikan tanggul serta kegiatan normalisasi sungai di segmen-segmen yang mengalami kerusakan fisik. Untuk memastikan keberlanjutan, program ini melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat, salah satunya melalui mekanisme padat karya tunai yang difokuskan pada pembersihan sampah dan penataan vegetasi di tepi Sungai Cisadane. Pendekatan terpadu ini bertujuan untuk mencapai dua tujuan utama secara simultan: meningkatkan kapasitas hidrologis sungai dan memperkuat ketahanan kawasan permukiman di sekitarnya terhadap ancaman banjir tahunan yang kerap melanda wilayah tersebut.

Implementasi penertiban bangunan di bantaran sungai ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dalam mengelola kawasan rawan bencana. Keberhasilan program sangat bergantung pada koordinasi antar dinas terkait, konsistensi penegakan hukum, dan transparansi dalam proses relokasi maupun kompensasi. Pemerintah Kota Tangerang perlu memastikan bahwa mekanisme pendampingan sosial dan penyediaan alternatif permukiman yang layak telah tersedia sebelum eksekusi penertiban dilakukan, guna menghindari potensi gesekan sosial dan memastikan tujuan pemulihan ekosistem serta pengurangan risiko bencana dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

Berita Terkait