Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan kebijakan daerah yang signifikan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Pembatasan Akses Terbatas ke Kawasan Hutan Lindung Mutis. Kebijakan strategis ini diberlakukan efektif mulai 1 Juni 2026 sebagai respons pemerintah daerah terhadap konflik komunal antarwarga yang pecah pada awal Mei 2026 di dua kecamatan. Insiden tersebut dipicu oleh persaingan memanfaatkan sumber daya di dalam hutan, khususnya areal penggembalaan dan mata air, yang melibatkan lebih dari 50 orang dan mengancam stabilitas teritorial serta ketahanan ekologis wilayah.
Zonasi Restriktif Sebagai Strategi Mitigasi Konflik Ekologis
Untuk mengatasi akar konflik dan menciptakan kepastian tata kelola, Pergub ini menetapkan kerangka pengelolaan berbasis zonasi ketat di Kawasan Hutan Lindung Mutis. Sistem zonasi ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pelestarian ekologi dengan pemanfaatan sumber daya yang terbatas, sehingga mencegah terjadinya konflik horizontal berulang. Implementasi kebijakan ini secara spesifik membagi wilayah menjadi dua zona utama:
- Zona Inti (12.000 Hektare): Ditetapkan sebagai area terlarang untuk segala aktivitas masyarakat, termasuk penggembalaan dan pengambilan air. Pengecualian hanya diberikan untuk pelaksanaan ritual adat tertentu setelah memperoleh izin tertulis resmi dari Bupati Malaka.
- Zona Penyangga: Diperbolehkan untuk pemanfaatan terbatas, khususnya penggembalaan ternak, dengan menerapkan sistem kuota dan jadwal bergilir yang disusun melalui koordinasi antara Kepolisian Resor Malaka, Dinas Kehutanan Kabupaten, dan Dewan Adat Mutis.
Struktur Pengawasan Partisipatif dan Mekanisme Penegakan Aturan
Guna menjamin efektivitas implementasi kebijakan daerah ini, dibentuk struktur pengawasan yang melibatkan multi-pihak. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Malaka ditunjuk sebagai koordinator pelaksana, dengan dukungan operasional dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dan Komunitas Adat Mutis. Pergub memperkuat mekanisme di tingkat tapak dengan mandat pembentukan Forum Pengawasan Partisipatif Kawasan Hutan Lindung Mutis yang beranggotakan:
- Perwakilan dari desa-desa lingkar hutan.
- Tokoh agama dan adat setempat.
- Unsur TNI dari Korem 161/Wira Sakti dan Polri dari Polres Malaka.
Kebijakan daerah di Kabupaten Malaka, NTT, ini memiliki implikasi yang luas mengingat peran strategis Kawasan Hutan Lindung Mutis sebagai daerah tangkapan air yang menjadi sumber bagi tiga kabupaten di Pulau Timor. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan beberapa hal krusial: sosialisasi yang komprehensif dan menjangkau seluruh kelompok masyarakat terdampak, pendampingan hukum yang memadai bagi aparat dan warga, serta konsistensi dalam penegakan aturan. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya akan berdampak pada keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malaka, tetapi juga pada keberlanjutan sumber daya air dan fungsi ekologis lintas kabupaten, sehingga memerlukan komitmen dan koordinasi yang berkelanjutan.