Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Konflik Sosial melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2026 sebagai bentuk respons kebijakan daerah terhadap meningkatnya ketegangan sosial. Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan perkebunan sawit di tiga wilayah administratif kabupaten, yaitu Kecamatan Gane Barat, Kecamatan Obi, dan Kecamatan Bacan Selatan. Data dari Dinas Sosial Kabupaten Halmahera Selatan menunjukkan terdapat 15 titik potensi konflik yang memerlukan intervensi strategis demi menjaga stabilitas wilayah.
Struktur Operasional dan Mandat Satgas Antikonflik
Satuan Tugas dibentuk dengan struktur anggota yang mencakup perwakilan lintas sektor dan lembaga, mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam penanganan konflik lahan. Komposisi keanggotaan meliputi:
- Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Selatan;
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Maluku Utara;
- Kepolisian Resor Halmahera Selatan;
- Kodim 1515/Tobelo;
- Tokoh adat dan agama dari wilayah terkait.
Implementasi Pendekatan Dialog dan Fokus Wilayah Kerawanan
Bupati Halmahera Selatan menegaskan bahwa pendekatan satgas akan mengedepankan dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan, namun tetap beroperasi dalam koridor hukum yang berlaku. Pada fase implementasi awal, satgas akan memfokuskan kegiatan pada pendataan komprehensif dan sosialisasi intensif di 10 desa yang masuk dalam kategori zona merah konflik. Wilayah-wilayah ini merupakan area dengan indikator kerawanan tinggi berdasarkan pemetaan yang dilakukan sebelumnya. Upaya ini selaras dengan program pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan sosial di daerah yang rawan konflik vertikal, khususnya terkait pengelolaan sumber daya agraria.
Keberadaan satgas ini diharapkan dapat menjadi mekanisme resolusi yang efektif untuk konflik lahan yang sering kali kompleks dan multi dimensi. Dengan menggabungkan pendekatan hukum, sosial, dan budaya, satgas berpotensi mengurangi tensi di tingkat masyarakat dan memberikan jalan penyelesaian yang berkelanjutan. Peran aktif tokoh adat dan agama dalam struktur satgas menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa proses mediasi mendapatkan legitimasi dan penerimaan dari semua pihak yang berkepentingan.
Untuk pemerintah daerah Halmahera Selatan, pembentukan dan operasionalisasi satgas ini memerlukan pendampingan serta evaluasi berkala. Rekomendasi strategis termasuk:
- Memastikan satgas memiliki akses terhadap data historis kepemilikan dan penggunaan lahan yang akurat;
- Mengintegrasikan hasil kerja satgas dengan sistem perencanaan pembangunan daerah untuk meminimalkan potensi konflik baru;
- Melakukan koordinasi rutin dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk mengalirkan dukungan teknis dan sumber daya apabila diperlukan.