Badan Geologi Kementerian ESDM telah merilis peta kerawanan longsor terbaru untuk jalur Trans-Sulawesi, yang mengidentifikasi 54 titik dengan tingkat kerawanan tinggi hingga sangat tinggi di tiga provinsi. Pemetaan yang diselesaikan pada akhir April 2026 ini berfokus pada segmen jalan yang melintasi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Penentuan titik rawan ini dilakukan melalui analisis komprehensif terhadap data geologi, kemiringan lereng, dan pola curah hujan selama satu dekade terakhir.
Distribusi Titik Rawan dan Dampak Potensial di Wilayah Administratif
Hasil pemetaan kerawanan tersebut menunjukkan distribusi titik kritis yang terkonsentrasi pada tiga kabupaten. Sebanyak 54 titik yang teridentifikasi tersebar di Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kabupaten Poso (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan). Yang menjadi perhatian khusus adalah fakta bahwa 18 titik di antaranya berada dalam radius kurang dari 500 meter dari permukiman penduduk dan fasilitas publik. Kedekatan ini memperbesar potensi dampak sosial langsung dan mengancam gangguan terhadap rantai logistik serta mobilitas masyarakat jika terjadi pergerakan tanah atau longsor.
- Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat): Titik rawan terkonsentrasi pada ruas jalan dengan kontur berbukit.
- Kabupaten Poso (Sulawesi Tengah): Daerah dengan karakteristik geologi kompleks dan curah hujan tinggi.
- Kabupaten Enrekang (Sulawesi Selatan): Segmen yang melintasi lereng curam dengan aktivitas permukiman di sekitarnya.
Koordinasi Pemerintah Daerah dan Langkah Mitigasi Berdasarkan Pemetaan
Laporan resmi beserta peta detail telah diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum masing-masing provinsi serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dokumen ini berfungsi sebagai basis data utama untuk perencanaan dan pelaksanaan program mitigasi bencana geologi. Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menegaskan bahwa hasil pemetaan ini akan menjadi dasar penentuan prioritas dalam alokasi anggaran. Proyek perkuatan tebing dan pemasangan sistem peringatan dini telah diusulkan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2027.
Koordinasi teknis antara pemerintah pusat dan daerah telah dimulai untuk menyusun rencana kontinjensi di setiap titik kritis yang teridentifikasi. Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas wilayah dan kelancaran arus barang di jalur strategis nasional tersebut. Fokus mitigasi tidak hanya pada aspek teknis infrastruktur, tetapi juga mencakup kesiapsiagaan operasional pemerintah daerah dalam menghadapi potensi gangguan.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di ketiga provinsi disarankan untuk segera mengintegrasikan data pemetaan kerawanan ini ke dalam dokumen perencanaan pembangunan wilayah (RPJMD dan RDTR). Selain itu, perlu dibentuk forum koordinasi lintas kabupaten untuk mengelola ruas jalan Trans-Sulawesi sebagai satu kesatuan sistem yang rentan, mengingat dampak longsor di satu titik dapat mengganggu keseluruhan konektivitas regional. Penguatan kapasitas unit pelaksana teknis di dinas terkait dalam memantau dan merawat infrastruktur jalan di zona rawan juga menjadi langkah krusial untuk sustainability jaringan transportasi.