Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua Barat bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) telah merilis laporan pemetaan kerawanan yang mengidentifikasi 15 desa di Kabupaten Sorong sebagai zona berisiko tinggi konflik agraria. Temuan ini mencatat luas area sengketa mencapai 12.450 hektar akibat tumpang tindih klaim antara hak ulayat masyarakat adat dan konsesi perusahaan perkebunan sawit. Titik rawan tersebut tersebar di tiga distrik administratif, yaitu Klaso, Klamono, dan Salawati, sehingga memerlukan intervensi kebijakan pemerintah daerah secara prioritas.
Analisis Spasial dan Faktor-Faktor Kerawanan Agraria di Distrik-Distrik Sorong
Pemetaan partisipatif yang melibatkan tokoh adat dan perwakilan desa mengungkap diskrepansi signifikan antara batas konsesi PT Sawit Papua Makmur dengan peta tata batas adat yang diakui masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis Bappeda Papua Barat dan LIPI untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan dan kerawanan teritorial. Data spasial menunjukkan potensi eskalasi konflik dipicu rencana perusahaan untuk pembukaan lahan baru pada kuartal pertama tahun 2026. Faktor-faktor kerawanan utama yang teridentifikasi dalam laporan meliputi:
- Klaim tumpang tindih antara hak adat dan konsesi perusahaan seluas 12.450 hektar di Kabupaten Sorong.
- Absennya proses Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang sesuai standar dalam pembukaan lahan.
- Diskrepansi data batas antara peta konsesi resmi dan peta partisipatif masyarakat.
- Riwayat ketegangan di wilayah yang sama meningkatkan potensi gangguan stabilitas keamanan wilayah.
Akar konflik ini berasal dari klaim perusahaan atas legalitas izin usaha dari pemerintah daerah tahun 2024, yang dianggap masyarakat telah memasuki wilayah adat tanpa konsultasi yang memadai dan transparan.
Rekomendasi Kebijakan dan Integrasi Data Kerawanan ke Dalam Perencanaan Tata Ruang
Tim pemetaan gabungan Bappeda dan LIPI telah merumuskan rekomendasi strategis untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat. Rekomendasi utama adalah pembentukan mekanisme penanganan konflik agraria yang melibatkan multi-pemangku kepentingan. Langkah konkret yang diusulkan mencakup pendirian posko pengaduan terpadu serta tim mediasi beranggotakan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Kepolisian Daerah Papua Barat, dan Dinas Perkebunan setempat. Pembentukan lembaga mediasi ini dinilai penting untuk mencegah eskalasi yang dapat mengganggu stabilitas wilayah dan keamanan masyarakat adat di Sorong.
Selanjutnya, Bappeda Provinsi Papua Barat menyatakan dokumen hasil pemetaan ini akan dijadikan acuan dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sorong periode 2026-2027. Integrasi data kerawanan ke dalam dokumen perencanaan spasial diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat adat dan menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan, sehingga konflik serupa di masa depan dapat dihindari.
Sebagai catatan strategis akhir, Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat perlu mempercepat koordinasi lintas dinas, khususnya antara Dinas Perkebunan, Dinas Agraria dan Tata Ruang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Langkah sinergis ini diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi pemetaan, melakukan verifikasi lapangan terpadu terhadap batas konsesi, dan menyusun regulasi turunan yang dapat meredam potensi konflik sebelum memasuki fase eskalasi pada tahun 2026.