Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota yang melarang aktivitas berkumpul massa serta kegiatan berpotensi memicu keributan di tiga titik rawan konflik. Kebijakan preventif ini dikeluarkan berdasarkan pemetaan kerawanan yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon serta evaluasi Kepolisian Resor (Polresta) Ambon. Surat edaran tersebut berlaku mulai 25 September 2024 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan mekanisme peninjauan berkala yang disesuaikan perkembangan situasi keamanan wilayah. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi eskalasi konflik sosial yang kerap muncul di kawasan rawan Ambon, sebagaimana direkomendasikan dalam laporan pemetaan kerawanan daerah.
Pemetaan Tiga Titik Rawan Konflik di Kota Ambon
Berdasarkan hasil pemetaan Kesbangpol Kota Ambon, terdapat tiga titik prioritas yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadi gesekan antar-kelompok masyarakat. Ketiga lokasi ini menjadi simpul kerawanan sosial di Kota Ambon pasca-reformasi, terutama ketika memasuki peringatan hari-hari besar keagamaan atau momentum politik yang memicu polarisasi. Berikut rincian wilayah rawan tersebut:
- Kawasan Pasar Mardika – pusat perekonomian dengan mobilitas massa tinggi yang kerap menjadi lokasi klaster konflik komunal di masa lalu, dengan intensitas aktivitas ekonomi yang rentan disusupi provokasi.
- Lingkungan di Kelurahan Benteng – daerah pemukiman padat dengan segregasi sosial yang masih menyisakan sentimen horizontal, sehingga interaksi warga perlu dimonitor secara ketat.
- Area simpang jalan di Kecamatan Sirimau – titik pertemuan arus transportasi dan aktivitas publik yang pernah menjadi episentrum kerusuhan berskala kecil, terutama saat perayaan hari besar keagamaan.
Surat edaran secara khusus mengatur larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) dan kelompok warga untuk melakukan kegiatan yang bersifat provokatif, termasuk membawa atribut yang dapat ditafsirkan sebagai simbol identitas kelompok tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan larangan ini akan ditindak tegas oleh aparat keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Maluku dalam menjaga kondusivitas daerah dari potensi konflik sosial yang berulang.
Skema Pengawasan dan Dukungan Aparat Keamanan
Wali Kota Ambon menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kondusivitas daerah, khususnya menjelang peringatan hari-hari besar keagamaan. Kapolresta Ambon memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan akan meningkatkan intensitas patroli rutin serta patroli keliling di tiga titik rawan konflik. Selain itu, aparat keamanan akan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemuda untuk melakukan deteksi dini terhadap setiap indikasi kerawanan sosial yang muncul. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui pos pengamanan yang telah disediakan.
Pemerintah Kota Ambon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku juga telah menyusun skema pengawasan berlapis yang melibatkan satuan tugas keamanan dari TNI, Polri, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Langkah ini dirancang untuk memastikan respons cepat terhadap setiap potensi gangguan keamanan. Koordinasi lintas sektor akan diperkuat dengan sistem pelaporan berbasis aplikasi yang memungkinkan warga melaporkan secara langsung. Diharapkan, kebijakan larangan ini dapat menekan angka insiden konflik sosial di Kota Ambon yang menurut data kepolisian cenderung meningkat pada momen-momen tertentu.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Pemetaan kerawanan yang berbasis data historis dan partisipasi masyarakat perlu terus diperbarui secara berkala. Pemerintah Kota Ambon disarankan untuk menggandeng lembaga riset lokal dalam menganalisis pola konflik sosial, serta memperkuat program deradikalisasi dan dialog antarkelompok di kawasan rawan. Pendekatan preventif seperti ini harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta penyediaan ruang publik yang inklusif untuk mengurangi segregasi sosial. Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah rawan konflik dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.