Pemerintah Provinsi Aceh telah melaksanakan Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Provinsi untuk mengantisipasi potensi eskalasi konflik di wilayah perbatasan administratif dengan Provinsi Sumatra Utara, khususnya di kawasan dataran tinggi Gayo. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Bupati Bener Meriah, Bupati Aceh Tengah, dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Aceh. Pertemuan ini merupakan respons terhadap laporan terkini mengenai peningkatan ketegangan di tiga titik perbatasan desa, yang bersumber dari sengketa pengelolaan sumber daya hutan dan mata air.
Pemetaan Kerawanan dan Riwayat Sengketa di Perbatasan Gayo
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Aceh, terdapat setidaknya sembilan desa di Kabupaten Bener Meriah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara. Kawasan ini memiliki riwayat sengketa batas administrasi yang telah berlangsung sejak tahun 2018. Indikator kerawanan terkini yang memicu keresahan masyarakat dan pemerintah daerah meliputi:
- Sengketa Batas Administratif: Ketidakjelasan garis batas definitif antara Kabupaten Bener Meriah (Aceh) dan Kabupaten Dairi (Sumatra Utara).
- Klaim Pengelolaan Sumber Daya Alam: Tumpang tindih klaim penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan serta sumber mata air yang melintasi batas.
- Aktivitas Pembangunan Infrastruktur: Adanya aktivitas pembangunan jalan usaha tani yang diduga melintasi garis batas sementara yang telah disepakati sebelumnya.
Lokasi episentrum kerawanan saat ini terfokus pada tiga titik perbatasan desa di kawasan dataran tinggi Gayo, yang dalam laporan internal disebut sebagai Desa A, B, dan C. Situasi ini menuntut penanganan segera dan koordinasi yang solid antar pemerintah daerah untuk mencegah eskalasi lebih lanjut di wilayah perbatasan ini.
Mekanisme Koordinasi Terpadu dan Langkah Antisipasi
Rapat koordinasi khusus telah menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis untuk mencegah konflik di perbatasan Aceh dengan Sumatra Utara. Poin utama kesepakatan adalah pembentukan Tim Terpadu Penegasan Batas, yang akan melibatkan surveyor dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara. Proses teknis pemetaan dan penegasan batas ini akan didampingi oleh unsur TNI dari Korem 012 (Aceh) dan Korem 023 (Sumatra Utara) untuk menjamin keamanan dan netralitas pekerjaan lapangan.
Untuk langkah jangka pendek, telah ditetapkan beberapa tindakan antisipatif. Gubernur Aceh telah menginstruksikan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Aceh untuk menunda penerbitan semua izin pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di zona perbatasan yang belum memiliki kepastian hukum batas. Selain itu, Kepolisian Daerah Aceh dan jajaran TNI diinstruksikan untuk mengintensifkan patroli dan pengamanan di titik-titik rawan, serta memfasilitasi dialog antar masyarakat untuk menjaga stabilitas sosial. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mencegah konflik horizontal di wilayah Gayo yang rentan.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah, adalah perlunya memperkuat database kerawanan wilayah dengan data spasial yang akurat dan terintegrasi. Selain itu, sinergi berkelanjutan dengan pemerintah provinsi dan instansi pusat, seperti BPN dan Kementerian Dalam Negeri, sangat krusial untuk percepatan proses penetapan batas definitif. Pemerintah daerah juga disarankan untuk mengembangkan skema pengelolaan sumber daya alam lintas batas yang berbasis kemitraan dan berorientasi pada resolusi konflik, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun tata kelola pemerintahan yang stabil dan damai di kawasan perbatasan.