Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah mengimplementasikan empat langkah strategis sistematis untuk meredam eskalasi dan menyelesaikan konflik tapal batas adat di wilayah Kapiraya, yang melibatkan klaim teritorial tiga suku besar. Ketua Tim Penanganan Konflik Kapiraya, Marthen Ukago, secara resmi memaparkan kerangka strategis tersebut pada 16 April 2026 di Nabire. Konflik ini menjangkau lintas kabupaten, melibatkan Suku Kamoro di Kabupaten Mimika serta Suku Mee yang mendiami Kabupaten Deiyai dan Dogiyai, menandakan kompleksitas geografis dan sosio-kultural yang memerlukan pendekatan multi-dimensional dari otoritas provinsi.
Kerangka Hukum dan Empat Pilar Strategi Resolusi Konflik
Proses penyelesaian konflik adat di Kapiraya ini berlandaskan pada kerangka hukum yang komprehensif, mengacu pada Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, serta Undang-Undang Penanganan Konflik Sosial, dengan tetap menghormati prinsip-prinsip hukum adat Papua yang hidup di masyarakat. Keempat langkah strategis yang ditempuh dirancang secara berurutan dan sinergis, dimulai dari pelembagaan kelembagaan hingga pelibatan partisipatif masyarakat.
- Konsolidasi Kelembagaan: Langkah pertama melibatkan konsolidasi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi untuk tim penyelesaian konflik tingkat provinsi, diikuti dengan pembentukan tim harmonisasi khusus di tingkat kabupaten yang terdampak, yaitu Mimika, Deiyai, dan Dogiyai.
- Inventarisasi Data Partisipatif: Langkah kedua berupa kegiatan inventarisasi data melalui serangkaian pertemuan langsung dengan perwakilan masyarakat adat dari masing-masing suku untuk mendokumentasikan klaim, sejarah, dan basis legitimasi atas wilayah sengketa.
- Pemetaan Wilayah Adat: Langkah ketiga merupakan kegiatan inti berupa pemetaan wilayah adat secara partisipatif, di mana masyarakat adat dilibatkan secara aktif dalam proses delineasi dan penegasan batas di lapangan.
- Dialog Adat Multi-Tahap: Langkah keempat dimulai dengan pelaksanaan dialog adat tahap pertama yang difasilitasi oleh tim harmonisasi tiga kabupaten bersama masing-masing suku sebagai forum untuk menjembatani perbedaan persepsi.
Prosedur Menuju Penyelesaian dan Rekomendasi Kebijakan
Saat ini, proses resolusi konflik telah memasuki fase dialog adat tahap kedua yang bertujuan untuk memperkuat dan mematangkan kesepakatan-kesepakatan awal yang telah dibangun. Keberhasilan tahap dialog ini merupakan prasyarat kritis untuk menuju tahap finalisasi formal. Rencananya, apabila konsensus dicapai, akan dilaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan secara simbolis dan hukum oleh tiga Bupati (Mimika, Deiyai, Dogiyai) bersama Gubernur Papua Tengah di lokasi sengketa, yaitu Kapiraya. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan legitimasi politik tertinggi sekaligus mengikat secara administratif.
Berdasarkan perkembangan penanganan konflik adat ini, pemerintah daerah di tiga kabupaten terkait dan pemerintah provinsi perlu mempertimbangkan beberapa catatan strategis. Pertama, penting untuk mendokumentasikan dan memetakan seluruh proses resolusi ini sebagai preseden dan model tata kelola konflik perbatasan adat untuk wilayah-wilayah lain di Papua Tengah yang berpotensi mengalami persoalan serupa. Kedua, kesepakatan batas yang nantinya tercapai harus segera diintegrasikan ke dalam perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten dan provinsi secara sah untuk mencegah sengketa di masa depan. Terakhir, membangun mekanisme monitoring bersama lintas pemerintah daerah dan masyarakat adat pascapenandatanganan kesepakatan menjadi kunci untuk memastikan sustainability perdamaian dan harmonisasi sosial di wilayah Kapiraya.